Romy sindir Kubu Djan Faridz: Gagal paham dan tersesat dalam mimpi!
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi munas Surabaya, M Romahurmuziy melontarkan kritik keras terhadap kubu Djan Faridz terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Pihaknya menyebut kubu Djan Faridz gagal memahami isi putusan tersebut.
Romy, sapaan akrabnya, ,menjelaskan Kubu Djan Faridz salah tafsir. Artinya putusan MA bukan mengakui secara sah hasil mukhtamar di Jakarta.
"Mereka gagal paham. Mereka terus tersesat dalam pemahaman di alam mimpinya sehingga tidak pernah kembali ke alam realita," kata Romy dalam acara pembukaan Rapimnas ke III PPP di Hotel Penisula, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, (28/10).
Selain itu, Romy juga menganggap bahwa euforia kemenangan kubu Djan Faridz adalah kesalahan berpikir dalam memahami hukum. Dirinya menyarankan kubu lawannya itu kembali pelajari ilmu hukum.
"Kalau (putusan MA) dianggap mengesahkan Muktamar Jakarta (Kubu Djan Faridz), silakan baca hukum dari semester I lagi. Ini kesalahan konsep dalam memahami hukum," tandasnya.
Romy mengaku, sindiran keras lantaran putusan MA, sebanyak 115 halaman tidak ada bunyi yang secara yuridis putusan tersebut melegitimasi kepengurusan Djan Faridz. Dirinya makin yakin usai membaca salinan putusan itu.
"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaRizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad menyebut jika tudingan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 30 pantun menyambut Ramadhan yang lucu dan bikin semangat di bulan suci.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca Selengkapnya