Revisi UU Pilkada membuka luka lama Fadli Zon kepada komisioner KPU
Merdeka.com - Terancamnya Golkar dan PPP tak bisa ikut pilkada serentak membuat DPR harus melakukan revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. Rencana revisi ini juga membuka luka lama Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon kepada komisioner KPU saat pilpres lalu.
KPU menolak rekomendasi Komisi II DPR yang ingin agar Golkar dan PPP bisa ikut pilkada, aturan keputusan pengadilan akhir (tak mesti inkracht) dimasukkan ke dalam KPU. Namun KPU nilai aturan ini melanggar UU, sehingga DPR harus melakukan revisi lebih dulu terhadap UU Pilkada dan UU Parpol.
Karena sikap KPU yang tak mau ikut rekomendasi Komisi II DPR ini yang membuat Fadli Zon menuding bahwa komisioner KPU dari awal bermasalah. Termasuk membuka kotak suara sebelum waktunya saat pilpres lalu.
"Bermasalah ini KPU, Komisioner ini bermasalah dari pilpres lalu, dari buka kotak suara. Itu karena mereka punya muatan politik. Ibaratnya, orang mau balapan, peserta sudah setuju, eh dia malah bikin aturan lagi," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).
Atas dasar ini pula, Fadli mengusulkan agar Komisioner KPU diisi seperti saat periode sebelum sekarang, yang diisi oleh figur yang berasal dari partai politik dan profesional.
"Karena waktu itu semua berjalan baik karena semua dikontrol, fair, saling kontrol satu sama lain. Kalau dia dibikin seperti saat ini gampang jadi alat politik," katanya.
Bahkan, ia berharap agar komisioner KPU yang sekarang diganti dan diisi oleh orang yang menurut dia jauh dari kepentingan politik.
"Bagus kalau bisa dilengserkan, kalau enggak bisa ya ini pengalaman saja. Orang yang bermuatan politik itu akan membahayakan politik kita," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya