Revisi UU MD3 terhambat karena Hanura ingin DPD ditambah kewenangan
Merdeka.com - Panja Revisi UU MD3 kembali menggelar rapat pembahasan revisi UU MD3 sore tadi. Namun, rapat tersebut akhirnya ditunda karena pemerintah belum siap membahas usulan norma baru dari Partai Hanura soal penambahan kewenangan DPD.
Ketua Panja Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan norma baru itu belum masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Kementerian terkait pun akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya ada menyangkut itu (penambahan kewenangan DPD). Karena ini ada DIM yang sudah dimasukkan oleh pemerintah. Sementara DIM yang lama belum termuat. Jadi kalau ada usulan itu tidak boleh pemerintah, jadi harus konsultasi dengan presiden," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Panja juga memberikan waktu kepada DPD untuk menjelaskan secara detil usulan penambahan kewenangan. Namun, kata dia, DPR kemungkinan akan mendukung usulan Hanura dan DPD itu.
"Ya kita memberikan kesempatan kepada DPD untuk menjelaskan apakah secara rasional bisa diterima atau tidak. Tapi dari DPR tidak ada masalah. Tapi kan dari pemerintah yang harus menunjukan," terangnya.
Supratman belum bisa memastikan kapan agenda rapat pembahasan akan kembali dilanjutkan. Panja revisi UU MD3 akan menunggu kesiapan pemerintah untuk kembali membahas sejumlah norma-norma baru tersebut.
Soal norma penambahan kursi pimpinan DPR/MPR yang diajukan PPP, PKB, Gerindra, Panja belum membahasnya dalam rapat hari ini. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menuturkan, usulan pasal baru, termasuk penambahan kewenangan DPD belum mendapat sikap resmi dari fraksi-fraksi partai di DPR.
"Kemarin pada waktu rapat ada penambahan substansi, norma baru yang diusulkan oleh PKB, Gerindra, Hanura, PPP untuk penambahan unsur pimpinan sama Hanura penambahan kewenangan DPD. Kemudian kemarin ditugaskan kepada kapoksi untuk lapor ke fraksinya. Ternyata sampai hari ini sikap fraksi belum ada," jelas Firman.
Selain menunggu sikap tiap fraksi, Panja juga masih menunggu persetujuan pemerintah terkait penambahan norma-norma baru dalam revisi UU MD3. Pasalnya, jika pemerintah tidak setuju maka pembahasan norma baru akan terhambat.
"Setelah menerima tertulis baru rapat internal panja, kalau setuju baru dikirim ke pemerintah. Kalau enggak setuju ya deadlock," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres
Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya