Revisi UU MD3, Polri wajib panggil paksa rekan kerja DPR yang mangkir
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati pasal soal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa DPR dalam menjalankan tugas pengawasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Klausul itu masuk pasal 73 revisi UU MD3. Dalam pasal 73 itu ditambahkan frase 'wajib' bagi polisi membantu memanggil paksa pihak mangkir dari panggilan DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, pemicu munculnya frasa 'wajib' dalam pemanggilan paksa objek pengawasan DPR bermula dari tidak hadirnya seorang pejabat Gubernur dari panggilan Komisi III dalam rapat dengar pendapat.
Pemicu kedua, yakni ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III terhadap seorang pejabat gubernur yang sampai hari ini tidak hadir di DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
Selain itu, frasa 'wajib' ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal regulasi pemanggilan paksa objek pengawasan DPR oleh Kepolisian. Pertanyaan ini dilontarkan Tito saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Saat itu, Kapolri merasa bingung ketika dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK yang mangkir memenuhi undangan rapat. Kapolri menyatakan tak ada aturan baku soal pihak yang masuk dalam proses politik di Pansus.
"Kapolri menyatakan bahwa kami tidak berhak memanggil secara paksa karena hukum acaranya di UU MD3 belum jelas. Kita respons saja terhadap yang diminta Kapolri saat rapat kerja dengan komisi III," tegasnya.
Supratman menambahkan, Kapolri diharuskan membuat Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai regulasi tambahan untuk mendukung pasal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa oleh DPR.
"Apa UU yang kita minta? Supaya Kapolri menyusun sebuah peraturan di kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa itu. Jadi itu bukan ada ketambahan. Memang permintaan kepolisian sesuai pada saat raker dan panitia angket meminta seperti itu," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya