Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekam Jejak Kemenangan Yusril dan Bambang Widjojanto saat Berperkara di MK

Rekam Jejak Kemenangan Yusril dan Bambang Widjojanto saat Berperkara di MK Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memutuskan melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi dikomandoi oleh Bambang Widjajanto.

Sedangkan pihak terkait yakni Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin juga telah menyiapkan tim hukum yang akan mengawal jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. Kubu Jokowi mempercayakan Yusril Ihza Mahendra sebagai komando persidangan sengketa di MK.

Rekam jejak Bambang Widjojanto ataupun Yusril sama-sama berpengalaman menangani dan memenangkan perkara di MK. Bagaimana rekam jejak keduanya? Berikut ulasannya:

Kemenangan Yusril Melawan Jaksa Agus Hendarman

Sebagai koordinator tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pengacara, pakar hukum tata negara, dan politikus. Selama menjadi pengacara, Yusril berhasil memenangkan perkara yang ditangani. Nama Yusril kembali jadi sorotan saat berperkara melawan pemerintah. Yusril juga berpengalaman mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Yang paling diingat, saat Yusril mengajukan gugatan ke MK untuk menguji legalitas jabatan Jaksa Agung yang saat itu dipimpin oleh Hendarman Supandji. Gugatan ini berawal saat Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau SISMINBAKUM oleh Kejaksaan agung.

Tak terima ditetapkan tersangka, Yusril menggugat Hendarman ke MK. Karena Hendarman tidak pernah dilantik lagi oleh Presiden ke-6 SBY menjadi Jaksa Agung periode kedua. Kala itu Ketua hakim MK dipimpin oleh Mahfud MD, mengabulkan gugatan Yusril dan memerintahkan Presiden SBY agar segera melaksanakan putusan MK tersebut. Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011.

Kasus Wakil Menteri

Selain itu, MK juga mengabulkan beberapa gugatan yang dilaporkan Yusril. Saat itu Yusril menggugat status wakil menteri era Presiden SBY ke MK. Dalam putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri. Putusan ini telah memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY ( SBY) mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.

Bukan hanya itu, MK pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan". Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.

Pernah Menangani Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat

Sementara itu Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, pernah juga memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK. Awal perkaranya, Pilkada dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Kemenangan Sugianto-Eko tidak membuat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto puas. Akhirnya Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ke MK.

Dalam gugatan sengketa tersebut, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Namun, para saksi yang dihadirkan oleh Bambang dan tim ternyata memalsukan kesaksian. Akibatnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan. Atas penetapan tersangka, Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Tapi status tersangka dianulir oleh Jaksa Agung lewat jalur deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum).

Kini Bambang Widjajanto dan Yusril Ihza Mahendra akan dipertemukan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. Siapa yang nantinya berhasil memenangkan sengketa Pilpres 2019? Kita tunggu hasil putusan MK.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Kelakar Sahroni soal Maju Pilgub DKI: Kalau RK Doang Mah Gampang Lawannya

Kelakar Sahroni soal Maju Pilgub DKI: Kalau RK Doang Mah Gampang Lawannya

Sahroni menyinggung soal baliho bergambar RK dan bertuliskan 'Lagi Jalan Mau Kemana, Kang? Otw Jakarta nihhh'.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Airlangga soal Bahlil Ingin Maju Jadi Ketum Golkar: Namanya Orang Punya Niat

Airlangga soal Bahlil Ingin Maju Jadi Ketum Golkar: Namanya Orang Punya Niat

Bahlil menekankan dirinya akan maju melalui mekanisme pemilihan yang benar.

Baca Selengkapnya
TKN soal Prabowo Disudutkan 2 Paslon Saat Debat: Namanya Jagoan Selalu Dikeroyok, Endingnya Menang

TKN soal Prabowo Disudutkan 2 Paslon Saat Debat: Namanya Jagoan Selalu Dikeroyok, Endingnya Menang

Skema menekan Prabowo saat debat yang dilakukan Ganjar dan Anies adalah hal logis.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Sri Sultan HB X

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Sri Sultan HB X

Pertemuan tertutup tersebut dilakukan di Keraton Klien Yogyakarta, pada Minggu (28/1).

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya