Makassar – Bangunan utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera dirobohkan. Keputusan ini diambil setelah hasil kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) menyatakan gedung tersebut sudah tidak layak dan harus dibangun ulang. Insiden pembakaran oleh massa pendemo pada Agustus 2025 menjadi pemicu utama kerusakan parah pada struktur bangunan.
Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, mengonfirmasi bahwa ruang paripurna dan gedung utama harus direkonstruksi total. "Setelah Kementerian PU adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna atau gedung utama harus direkonstruksi, harus dirobohkan," kata Muhammad Jabir di Makassar, Sabtu.
Perubahan keputusan ini mengikuti perhitungan pemerintah pusat melalui Kementerian PU. Awalnya, hanya gedung sekretariat yang ditaksir untuk rekonstruksi, sementara bagian lain hanya direhabilitasi berat. Namun, kondisi gedung utama yang sudah tidak memadai mendorong perlunya pembangunan ulang secara menyeluruh.
Advertisement
Advertisement
Perubahan Rencana Rekonstruksi Gedung DPRD Sulsel
Awalnya, rencana perbaikan pasca-insiden pembakaran di Gedung DPRD Sulsel berfokus pada rehabilitasi. Gedung yang ditaksir untuk rekonstruksi total hanyalah gedung sekretariat, mengingat tingkat kerusakannya yang parah. Sementara itu, bagian lain seperti Gedung Tower dan ruang-ruang fraksi di gedung utama direncanakan hanya akan menjalani rehabilitasi berat.
Namun, setelah dilakukan kajian mendalam oleh Kementerian Pekerjaan Umum, ditemukan fakta bahwa kondisi gedung utama yang digunakan untuk rapat pimpinan dan paripurna sudah tidak layak. Kajian ini mengubah pandangan awal, sehingga diputuskan bahwa gedung utama harus dirobohkan dan dibangun ulang.
Muhammad Jabir menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari perhitungan cermat dari pemerintah pusat. "Awalnnya, gedung yang ditaksir untuk direkonstruksi hanya gedung sekretariat, lainnya rehabilitasi. Contoh Gedung Tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung utama) dan gedung yang biasa kita pakai paripurna direhab berat," ujarnya.
Advertisement
Perubahan ini menekankan pentingnya keamanan dan kelayakan bangunan untuk aktivitas legislatif. Gedung DPRD Sulsel yang akan dirobohkan ini diharapkan dapat diganti dengan struktur baru yang lebih modern dan aman.
Advertisement
Prosedur Penghapusan Aset dan Sumber Pendanaan Pembangunan
Proses pembongkaran Gedung DPRD Sulsel memerlukan tahapan administratif yang ketat, terutama terkait penghapusan aset. Muhammad Jabir mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan penghapusan aset untuk gedung sekretariat. Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait penghapusan aset tersebut pun telah dikeluarkan.
Namun, dengan adanya keputusan terbaru untuk merobohkan gedung utama, pihak DPRD Sulsel akan kembali mengusulkan penghapusan aset ke gubernur. "Jadi, itu harus dihapus dulu fisiknya. Harus ada mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan. Yang ada, baru SK penghapusan gedung sekretariat," tutur Jabir.
Seluruh anggaran untuk pembangunan ulang Gedung DPRD Sulsel ini akan berasal dari pemerintah pusat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memulihkan fasilitas publik yang vital. Pendanaan dari pusat akan memastikan proyek dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Advertisement
Advertisement
Progres Perbaikan dan Urgensi Pembangunan Baru
Saat ini, kontraktor PT Hutama Karya sedang mengerjakan perbaikan di beberapa bagian Kantor DPRD Sulsel yang tidak masuk dalam kategori pembongkaran. Area yang sedang diperbaiki meliputi kantin, ruang aspirasi, ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, serta Gedung Tower. Informasi terakhir menyebutkan bahwa persiapan lift baru sedang dilakukan setelah lift lama dinyatakan rusak.
Progres rehabilitasi Gedung Tower saat ini baru mencapai 20 persen, sehingga belum dapat digunakan sepenuhnya. Diperkirakan, Gedung Tower baru bisa dipakai pada tahun depan. Sementara itu, urgensi pembangunan ulang gedung utama didasari oleh beberapa faktor.
Gedung utama DPRD Sulsel yang akan dirobohkan ini sudah berdiri sejak tahun 1984, menjadikannya bangunan tua yang rentan. Selain itu, Muhammad Jabir menyatakan bahwa kapasitas gedung induk jika hanya direhabilitasi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari. "Kalau direkonstruksi dibangun ulang, jauh lebih bagus," tegasnya. Pihak DPRD juga harus mengurus analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait pembongkaran gedung tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews