Wakil Ketua MPR Nilai Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Layak Dipertimbangkan, Tak Langgar Konstitusi

Hal itu Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno simpulkan berdasarkan pengalamannya menghadapi dinamika Pilkada langsung bertahun-tahun.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Wakil Ketua MPR Nilai Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Layak Dipertimbangkan, Tak Langgar Konstitusi
Wakil Ketua MPR Nilai Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Layak Dipertimbangkan, Tak Langgar Konstitusi (Merdeka.com)

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno menilai usulan Pilkada dipilih DPRD layak untuk dipertimbangkan. Hal itu Eddy simpulkan berdasarkan pengalamannya menghadapi dinamika Pilkada langsung bertahun-tahun.

"Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Karena kita melihat, saya sebagai sekjen partai selama hampir 10 tahun melalui tahapan-tahapan Pilkada yang begitu banyak, dan kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (30/12).

Menurut Eddy, usulan Pilkada dipilih DPRD tersebut juga tak bertentangan dengan konstitusi. Apabila ada pihak merasa dirugikan, Eddy mempersilakan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masih konstitusional. Andai kata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan pemilu atau pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.

Eddy menyebutkan ada sejumlah ekses negatif dari sistem pemilihan langsung, antara lain praktik politik uang alias amplop, politik dinasti, hingga menguatnya politik identitas.

"Kita ingin melihat bagaimana kemudian jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi," ujar Eddy.

Dan jangan lupa juga, Eddy mengatakan, sebagai pimpinan MPR apabila bicara pemilihan secara keterwakilan ada di dalam Sila Ke-4 dalam Pancasila yaitu Musyawarah untuk Mufakat.



Rekomendasi