Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini menyusul keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025. Proses pemberhentian ini mengindikasikan langkah serius dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Anggota dewan yang diberhentikan adalah Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Ketiganya kini menunggu proses penggantian antar waktu (PAW) yang akan diusulkan oleh partai politik masing-masing. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 687/KPTS/I/2025, yang menegaskan status pemberhentian sementara mereka sebagai wakil rakyat.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan mendalam, yang berujung pada penetapan tersangka terhadap para anggota dewan ini. Dugaan korupsi ini melibatkan jatah pokir yang dialihkan menjadi proyek fisik dengan nilai fantastis, menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Proses hukum terhadap mereka saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Advertisement
Advertisement
Pemberhentian Sementara dan Proses PAW
Pemberhentian sementara ketiga anggota DPRD OKU ini telah dikonfirmasi oleh sejumlah pimpinan partai politik di Kabupaten OKU. Ketua DPC PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah, menyatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan terkait pemberhentian sementara Umi Hartati. Pihak PPP saat ini menunggu keputusan dari DPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X, yang akan menjadi dasar untuk proses PAW.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin. Ia membenarkan telah menerima surat keputusan tersebut dan sedang menunggu instruksi partai untuk memproses penggantian antar waktu (PAW) terhadap M Fahrudin. Joni menambahkan bahwa meskipun masih menunggu proses, kemungkinan besar proses PAW akan tetap berjalan mengingat adanya Surat Keputusan Gubernur.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano, mengaku belum menerima fisik surat keputusan pemberhentian sementara Ferlan Juliansyah. Namun, ia menegaskan bahwa jika surat tersebut sudah diterima, pihaknya akan segera memproses PAW. Kesiapan partai-partai untuk menindaklanjuti keputusan gubernur menunjukkan komitmen terhadap integritas kelembagaan.
Advertisement
Advertisement
Detail Kasus Dugaan Korupsi Pokir
Kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiga anggota DPRD OKU ini bermula dari penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (FH), dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH). Selain ketiga anggota dewan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) serta dua pihak swasta, MFZ dan ASS, sebagai tersangka.
KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan permintaan jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025. Jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. Awalnya, nilai proyek yang disepakati mencapai Rp40 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran.
Meskipun nilai proyek berkurang, besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen, atau setara dengan Rp7 miliar. Setelah kesepakatan ini, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Lonjakan anggaran ini diduga kuat merupakan hasil dari kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD, yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sistematis.
Advertisement
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku. Uang tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Sumber: AntaraNews