Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera memanggil salah satu anggotanya. Pemanggilan ini terkait dugaan penyebaran konten provokatif yang mengandung ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial.
Anggota dewan berinisial AG tersebut diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap warga Kaltim yang sedang menjalani proses hukum. Konten video ini telah beredar luas di dunia maya, memicu reaksi publik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari anggota dewan yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk menjaga Etika Anggota DPRD Kaltim dan ketertiban di ruang publik.
Advertisement
Advertisement
Konten Provokatif dan Reaksi Publik
Anggota DPRD Kaltim berinisial AG sebelumnya telah melaporkan warga Kaltim atas tuduhan doxing dan pencemaran nama baik. Laporan ini, yang mengarah pada pelanggaran UU ITE, diajukan ke Polda Kaltim pada Februari 2025 dan kini masih dalam penanganan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sebuah video pernyataan anggota dewan tersebut tersebar di media sosial. Dalam video itu, ia menyebut bahwa terduga pelaku berasal dari luar Kaltim, memicu perdebatan sengit dan kegaduhan.
Solidaritas Wartawan Kaltim, melalui Oktavianus, sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan anggota dewan itu telah memantik reaksi warga Kaltim yang mengarah pada isu SARA, terlihat dari kolom komentar video yang tayang.
Advertisement
Okta menekankan bahwa kegaduhan di media sosial, terutama terkait isu SARA, tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menciptakan isu sensitif yang merusak keharmonisan masyarakat Kaltim yang heterogen.
Advertisement
Etika Pejabat Publik dan Implikasi Hukum
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansah Hamzah, menjelaskan bahwa etika melekat pada pejabat publik sejak disumpah. Oleh karena itu, anggota dewan dituntut menjaga ucapan, tindakan, dan kelakuan, serta taat pada hukum yang berlaku.
Herdiansah menegaskan pejabat publik harus memahami ruang hukum yang mereka hadapi sehari-hari. Termasuk, ketika mengucapkan kata-kata yang menjurus permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mereka seharusnya membaca aturan yang berlaku.
Dosen Fakultas Hukum UNMUL Samarinda ini menambahkan bahwa dari sisi hukum, ucapan bermuatan SARA di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini sangat relevan dengan kasus dugaan pelanggaran Etika Anggota DPRD Kaltim yang sedang disorot.
Advertisement
"Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut atau memicu kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA," tegas Herdiansah. Ia menambahkan, "Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi tersebut dapat dikenai sanksi pidana, Masa mereka enggak baca misalnya Undang-Undang ITE , Di Pasal 28 ayat 2 itu kan cukup jelas."
Sumber: AntaraNews