KPU Riau Ajukan Anggaran Hibah Non Pemilihan Rp5,6 Miliar, Apa Saja Kegunaannya?

KPU Riau mengajukan total Rp5,6 miliar anggaran hibah non pemilihan ke Pemprov Riau untuk kegiatan pasca-Pemilu dan pendidikan pemilih. Simak detail pengajuan KPU Riau Anggaran Hibah Non Pemilihan ini!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPU Riau Ajukan Anggaran Hibah Non Pemilihan Rp5,6 Miliar, Apa Saja Kegunaannya?
KPU Riau mengajukan total Rp5,6 miliar anggaran hibah non pemilihan ke Pemprov Riau untuk kegiatan pasca-Pemilu dan pendidikan pemilih. Simak detail pengajuan KPU Riau Anggaran Hibah Non Pemilihan ini! (Merdeka.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengajukan usulan anggaran hibah daerah non pemilihan sebesar Rp5,6 miliar kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan ini bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan penting pascapelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah usai. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat peran KPU dalam menjaga integritas demokrasi.

Anggaran yang diajukan terbagi menjadi dua periode, yaitu Rp1,9 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 dan Rp3,7 miliar untuk APBD murni 2026. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program KPU. Pihaknya berharap Pemprov Riau dapat segera menyetujui usulan penting ini.

Pengajuan anggaran ini dilakukan pada Senin, 30 September, di Pekanbaru, dan direncanakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan krusial yang tidak termasuk dalam lingkup pemilihan langsung. Fokus utama penggunaan dana adalah pada peningkatan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat. KPU Riau berkomitmen untuk menggunakan dana ini secara transparan dan akuntabel.

Prioritas Penggunaan Anggaran Hibah Non Pemilihan KPU Riau

Anggaran hibah daerah non pemilihan sebesar Rp5,6 miliar yang diajukan KPU Riau memiliki alokasi spesifik untuk sejumlah program krusial. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa dana tersebut akan difokuskan pada kegiatan pascapemilihan umum. Ini termasuk pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan, dan alokasi kursi.

Rusidi Rusdan menegaskan, "Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan." Kegiatan-kegiatan ini dianggap vital dalam mendukung kredibilitas KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu. Upaya ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh wilayah Riau.

Rincian penggunaan anggaran hibah non pemilihan ini telah disusun secara komprehensif. Detailnya mencakup objek, rincian objek, dan subrincian objek dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan. Hal ini memastikan bahwa setiap rupiah yang diusulkan memiliki dasar perencanaan yang kuat dan transparan.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi salah satu fokus penting dari anggaran ini. Proses ini esensial untuk menjaga akurasi daftar pemilih dan memastikan setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak suaranya. KPU Riau berharap dukungan anggaran ini dapat mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir dan valid.

Dasar Hukum dan Harapan KPU Riau terkait Anggaran Hibah Non Pemilihan

Pengajuan anggaran hibah non pemilihan oleh KPU Riau tidak lepas dari landasan hukum yang kuat. Dasar usulan ini merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan fasilitas.

Bantuan dan fasilitas ini diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu. Ketentuan ini memastikan bahwa KPU memiliki dukungan yang memadai untuk menjalankan fungsinya secara optimal. KPU Riau memanfaatkan payung hukum ini untuk mengajukan kebutuhan anggaran mereka.

Selain itu, pengajuan anggaran hibah non pemilihan ini juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan. Pedoman tersebut berlaku untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025, KPU Provinsi Riau telah menyusun dan mengirimkan usulan anggaran. KPU Riau sangat berharap Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan penuh melalui alokasi hibah daerah non pemilihan yang telah diusulkan. Dukungan ini krusial agar tugas dan fungsi KPU Riau dapat berjalan optimal, memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Riau.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi