Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar, mengaku gelisah dengan hasil putusan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bawaslu terhadap gugatan Partai Prima.
Dia menilai, putusan tersebut dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu yang tengah dilakukan saat ini jelang Pemilu 2024.
"Prinsipnya kita pemerintah menghormati sungguh-sungguh upaya dan segala proses hukum yang berlangsung. Tapi saya salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk UU Pemilu agak gelisah juga melihat proses ini. Karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," kata Bahtiar, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/4).
Dia menyebut, kegelisahan dirinya dititikberatkan pada posisi pengadilan negeri yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan Pemilu.
"Kegelisahan saya terbesarnya adalah nantikan tahapan berikutnya ada sengketa-sengketa administrasi lagi. Sda pelanggaran sengketa proses dan kemungkinan ada pelanggaran administrasi," ujarnya.
Menurut dia, jika rezim Pengadilan Negeri ditarik ke rezim pemilu, akan berdampak kepada tahap-tahapan berikutnya.
"Bisa bayangkan kira-kira nanti ujungnya proses pemilu seperti apa. Bahwa rezim Pengadilan Negeri bisa kita tarik masuk dalam mempengaruhi keputusan-keputusan lembaga pemilu," sambung Bahtiar.
Kendati demikian, dia menekankan, pihaknya menghormati segala upaya proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, dia merasa gelisah jika problem Partai Prima akan terjadi ditahapan-tahapan berikutnya.
"Saya kira ini menjadi preseden bagi Keputusan tetapi secara kelembagaan kami menghormati bahwa ini adalah proses hukum, sebagai mantan pembentuk UU no 7 tahun 2017 terus terang enggak pernah terbayang kita akan ada keputusan seperti ini," imbuh dia.
Advertisement
Skenario Tunda Pemilu
Seorang politikus tampak resah. Kurang dari sebulan lagi, harus menyerahkan sejumlah berkas ke partai. 24 April 2023, KPU membuka pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024. Isu penundaan pemilu menjadi faktor utama. Karena berdampak terhadap persiapan para caleg, termasuk logistik untuk bertarung di dapil masing-masing.
Caleg incumbent tersebut mendengar, isu penundaan pemilu masih terus digulirkan hingga kini. Meskipun parpol telah menolak. Termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan, pemilu harus berjalan sesuai jadwal.
Sumber merdeka.com ini yang juga seorang anggota DPR RI mengatakan, setidaknya, ada sejumlah skenario yang masih dilakukan untuk menunda pemilu.
Skenario pertama berasal dari gugatan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Sistem coblos Caleg (terbuka) dianggap merugikan partai. Banyak caleg pragmatis dan modal popularitas bisa menang pemilu. Sistem ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.
"Kalau MK putuskan sistem tertutup, KPU bilang tidak siap. Maka pemilu bisa ditunda," ujar sumber itu saat berbincang dengan merdeka.com.
Hingga Rabu (29/3), MK masih menggelar sidang gugatan tersebut. Namun sidang harus ditunda 5 April karena ahli pemohon belum bisa dihadirkan di sidang.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menolak tanggapi wacana proporsional tertutup yang bakal menjadi sistem Pemilu 2024. Menurut dia, terlalu spekulatif apabla KPU menanggapi hal yang belum menjadi kepastian hukum.
Namun dia menegaskan, apapun sisten pemilu yang ada di dalam UU Pemilu, maka KPU akan laksanakan. "Kami ini KPU adalah pelaksana UU Pemilu," kata Idham.
Idham juga menegaskan, KPU tak mengenal istilah penundaan pemilu. "Yang ada hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, tidak masuk akal apabila karena sistem pemilu berubah maka pemilu ditunda. Menurut dia, yang bisa menunda pemilu hanya amandemen UUD 1945.
Dia juga meminta pihak-pihak yang masih berupaya menunda pemilu untuk segera menghentikan gerakan tersebut. Selain tidak bagus untuk demokrasi, juga tidak bagus juga untuk pertumbuhan ekonomi.
"Akan mengakibatkan chaos. Nah, sudah lupakan itu," kata Jazilul.
Perihal sistem pemilu, dia menegaskan, Pemilu mendukung coblos caleg (proporsional terbuka). Apabila MK nantinya mengubah sistem menjadi proporsional tertutup, dia anggap hal tersebut sebagai perilaku zolim.
"Itu kalau dalam bahasa agama itu zolim. Jika ada kedzoliman pasti akan ada yang melawan," katanya.
Advertisement
Skenario Kedua
Sumber yang sama mengungkapkan, skenario kedua untuk menunda pemilu yakni putusan banding yang dilakukan KPU terhadap gugatan yang dilakukan Partai Prima.
Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3) kemarin.
Dalam amar putusan PN Jakpus antara lain;
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.
Sumber merdeka.com mengatakan, hasil rapat KPU dan Komisi II DPR memutuskan banding atas keputusan pengadilan negeri tersebut. Artinya, lanjut dia, akan ada proses yang menghambat dalam konteks waktu sidang.
"Walau keputusan paralel mengatakan tahapan pemilu tetap jalan," ujar seorang politikus parpol pemerintah ini.
Advertisement
PDIP juga Gusar
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang juga tak bisa menutupi rasa gusarnya. Dia ikut khawatir putusan PN Jakpus terhadap Prima ini dapat mengganggu jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari.
Junimart mengatakan, putusan kepada Partai Prima jelas mengganggu tahapan Pemilu. Walaupun KPU menyatakan secara tegas dalam Raker bersama Komisi II pada tanggap 15 Maret yang lalu. "Tidak akan menunda Pemilu," kata Politikus PDIP itu.
Junimart juga mempertanyakan, apakah KPU tidak pernah mengantisipasi bahwa dengan adanya keputusan PN Jakpus tersebut bisa membuat tahapan menjadi terganggu. Akibatnya pemilu bisa tertunda.
Terlebih, kalau dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi malah menguatkan gugatan Prima dan pengadilan harus sampai keputusan di Mahkamah Agung.
"Kita lihat saja bagaimana endingnya. Harapan kita semua tentu dengan semangat pemilu tidak ditunda dan atau tertunda," kata Junimart.
Putusan PN Jakpus menjadi polemik di kalangan pakar hukum. PN Jakpus dinilai tak berhak memutuskan penundaan pemilu.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com