Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar sidang atas laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Sulsel tentang dugaan pelanggaran administrasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel terkait verifikasi faktual partai politik (parpol). Saat sidang, KPU Sulsel membantah adanya pelanggaran administrasi verifikasi faktual parpol.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan sidang digelar dengan agenda mendengarkan dalil dari pelapor dan juga terlapor. Azry menyebut penjelasan kedua belah pihak baik Koalisi OMS Sulsel dan KPU Sulsel akan coba dibuktikan saat sidang selanjutnya.
"Jadi kita fokus di situ, nanti kita lihat pada sidang berikutnya. Seluruh dalil itu kan harus dibuktikan dan kalau pun terkait yang menjadi pengetahuan-pengetahuan majelis sekaitan hasil pengawasan itu akan menjadi pertimbangan nantinya pada saat kami melakukan rapat pleno," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel.
Azry menyebut petitum yang dibacakan kedua belah pihak memudahkan Bawaslu Sulsel untuk melihat lebih dalam kasus ini. Selain itu, melalui petitum tersebut, Bawaslu Sulsel juga bisa mengetahui apa keinginan Koalisi OMS Sulsel dan KPU Sulsel.
"Mereka berdua menyampaikan dalam bentuk petitum, baik pelapor dan terlapor. Dan itu memudahkan kami apa sih keinginan kedua belah pihak di persidangan ini," tuturnya.
Azry menambahkan untuk agenda sidang selanjutnya yakni memeriksa bukti-bukti tertulis dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Azry meminta kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi.
"Sidang selanjutnya adalah pembuktian. Kita memeriksa bukti-bukti tertulis baik elektronik maupun bukti surat lainnya," sebutnya.
Azry mengaku belum mengetahui apakah ada unsur pelanggaran administrasi atau tidak saat KPU Sulsel melakukan verifikasi faktual. Meski demikian, jika nantinya terbukti keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Sulsel akan dibatalkan.
"Kan sekarang masih berproses. Kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana," kata dia.
Sementara Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir membantah terkait dugaan adanya intimidasi terhadap komisioner KPU di kabupaten/kota saat verifikasi faktual parpol. Faisal menyebut komunikasi antara komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah proses koordinasi.
"Itu sudah kami bantah tadi (di persidangan). Bahwa yang kita lakukan adalah proses koordinasi. Jadi KPU itu adalah lembaga hirarki," tegasnya.
Terkait dalil pelaporan Koalisi OMS Sulsel terkait KPU Sulsel yang meloloskan salah satu parpol, meski KPU kabupaten/kota tidak meloloskan.
"Itukan mendalilkan. Nanti kita lihat pembuktiannya," tegasnya.
Sementara salah satu Koalisi OMS Sulsel, Haswandy Andy Mas mengatakan pihaknya telah membacakan petitum laporan ke majelis Bawaslu Sulsel terkait dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual parpol dilakukan KPU Sulsel. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Sulsel menetapkan adanya pelanggaran administratif Pemilu yaitu prosedur tata cara atau mekanisme dalam melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
"Menyatakan batal berita acara rentan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tanggal 10 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh terlapor. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan terhadap berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual," sebutnya.
Harswandy juga meminta kepada Bawaslu untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Sulsel untuk tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.