PDIP: Restu Jokowi ke Menteri Maju Pilpres Jangan Diterjemahkan Bentuk Dukungan

Sebagai bawahan Jokowi, para menteri yang sedang menjabat ingin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden secara etika politik harus meminta izin dan melapor ke presiden.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
PDIP: Restu Jokowi ke Menteri Maju Pilpres Jangan Diterjemahkan Bentuk Dukungan
Ahmad Basarah. ©dpr.go.id

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menuturkan, restu Presiden Joko Widodo kepada menterinya yang berminat nyapres di Pemilu 2024 jangan diartikan sebagai bentuk dukungan. Dilihat dari asas kepatutan, etikanya para menteri yang akan berlaga di Pilpres 2024 harus meminta restu atau izin kepada Jokowi.

"Artinya restu dan dukungan itu tidak harus diterjemahkan sebagai sebuah keinginan politik bagi presiden untuk mendukung salah satu atau salah dua atau salah tiga menteri-menteri," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

"Jangan dianggap itu terlalu over ekspetasi kalau itu adalah dukungan politik untuk berkontestasi pada pilpres yang akan datang," tegasnya.

Sebagai bawahan Jokowi, para menteri yang sedang menjabat ingin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden secara etika politik harus meminta izin dan melapor ke presiden. Namun, Presiden Jokowi tidak punya kewajiban untuk memberikan restu

"Dalam konteks itu presiden tidak punya kewajiban untuk merestui atau tidak merestui. Itu menjadi hak politik masing-masing menteri dan menjadi hak warga negara," ujar Basarah.

Wakil ketua MPR RI ini mengungkap, saat era Presiden Megawati Soekarnoputri, pernah menanyakan kepada menterinya apakah mau mencalonkan sebagai capres atau cawapres.

"Hal serupa pernah terjadi pada saat bu Mega menjadi presiden dulu. Menteri-menteri ditanya apakah mau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Artinya dalam praktik bernegara kita pernah terjadi suatu tata cara atau suatu etika kenegaraan seorang menteri meminta izin ke atasannya," kata Basarah.

Rekomendasi