Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, penundaan pemilu bisa saja terjadi dan tidak melanggar konstitusi bila MPR melakukan amandemen. Bila mayoritas fraksi menginginkan, bukan tidak mungkin amandemen UUD 1945 itu dilakukan.
"Kalau kehendak mayoritas misalkan menginginkan amandemen terhadap UUD 1945 ya bisa saja. Karena kekuatan politik di DPR dan MPR sudah terkonsolidasi dengan baik," ujar politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam webinar, Selasa (1/3).
Hanya saja, Awiek menekankan, tidak ada wacana dan rencana MPR melakukan amandemen UUD 1945. "Namun demikian untuk saat ini tidak ada wacana ataupun rencana amandemen terhadap konstitusi," sambung Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Fraksi PPP memandang, untuk amandemen memperpanjang masa jabatan presiden atau menunda pemilu terkesan dipaksakan. Awiek mengatakan, berpolitik jangan melawan logika kewarasan dengan melawan konstitusi yang berlaku.
Advertisement
"Kalau fraksi PPP khususnya PP GMPI melihat kalau amandemen konstitusi hanya untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan atau penundaan pemilu itu kok kayaknya terkesan dipaksakan," katanya.
"Kami selalu mengatakan jangan kita berpolitik melawan logika kewarasan berpikir," sambung Awiek.
Awiek menegaskan, PPP berkomitmen menjaga amanah reformasi. Ia berharap konstitusi yang berlaku ditaati semua pihak.
"Maka sampai saat ini kita berharap konstitusi yang sudah disepakati bersama ya itu ditaati dulu dilakukan," ujarnya.