Dua Pasangan Calon Pilkada Mamuju Saling Gugat ke Bawaslu

Mereka membawa 40 item alat bukti dugaan pelanggaran Pilkada pasangan petahana Habsi-Irwan.

Ahmad Udin
Oleh Ahmad Udin - Reporter
Dua Pasangan Calon Pilkada Mamuju Saling Gugat ke Bawaslu
Irwan Pababari salam damai dengan Ado Masud. ©2020 Merdeka.com/Ahmad Udin

Dua pasangan calon Pilkada Mamuju saling menggugat ke Badan Pengawas Pemilu. Pertama kubu Sutina-Ado Mas'ud melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Bawaslu pada (24/9). Mereka membawa 40 item alat bukti dugaan pelanggaran Pilkada pasangan petahana Habsi-Irwan.

"Hari Kamis kemarin resmi kami layangkan gugatan atau permohonan ke Bawaslu dengan membawa 40 item alat bukti," kata penasihat hukum Sutina-Ado Mas'ud, Yusuf, Sabtu (26/9).

Kubu Sutina-Ado menduga ada dugaan pelanggaran lewat kegiatan dalam program PKH tahun 2020. Kegiatan itu diduga bertentangan dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan program sahabat rakyat.

"Ini salah satu contoh dugaan pelanggaran saja pak, saya sampaikan. Nantilah Bawaslu yang buka semuanya. Karena bukti yang kami bawa ada 40 alat bukti dugaan pelanggaran," terang Yusuf.

Selain dua kardus yang berisi berkas 40 alat bukti, pihaknya juga akan mengajukan 40 saksi kunci. Menurutnya, saksi kunci yang diajukan sangat potensial memberikan keterangan yang akurat dalam majelis musyawarah Bawaslu nanti.

"Benar pak, kami juga sudah siapkan saksi kunci dan saksi ahli. Kami tidak bisa sebutkan namanya di sini. Nanti lah di Majelis musyawarah Bawaslu, baru kelihatan siapa saja yang menjadi saksi nanti," ujar Yusuf.

Terpisah, penasihat hukum kubu Habsi-Irwan, Irwin menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu pesaingnya tersebut.

"Terkait adanya laporan ke Bawaslu yang di lakukan tim hukum Sutina Ado Mas'ud. Kami dari tim Lawyer Habsi-Irwan tidak sedikitpun gentar dan siap menghadapinya," tegas Irwin.

Irwin mengklarifikasi bahwa program sahabat rakyat yang dijadikan materi gugatan kubu Sutina-Ado itu merupakan program yang dibangun periode sebelumnya. Menurutnya, program ini adalah program unggulan yang mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Dia mengklaim program ini sangat diapresiasi dan diterima oleh masyarakat hingga ke ujung desa.

Terkait PKH, Irwin menyebut program tersebut bukan program daerah melainkan program kementerian. Hanya saja, program bagi Sembako tidak satupun ada keterlibatan Habsi-Irwan apalagi dimasukkan kampanye politik.

"Program sahabat rakyat adalah program pemerintah Habsi-Irwan, saat menjabat bupati dan wakil bupati. Dan ini program unggulannya mereka berdua, saat Pilkada sebelumnya. Dan terbukti masyarakat sangat meresponnya karena mendekatkan pelayanan hingga ke tingkat desa. Kalau pembagian sembako pak Habsi dan Irwan tidak pernah hadir ke sana apalagi mau bagi-bagi Sembako dan berkampanye. Pak bupati hanya memantau saja, biar sembako itu sampai ke tangan masyarakat penerima," klaim dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan memasukkan permohonan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu milik Ado Mas'ud. Ijazah tersebut menjadi salah satu kelengkapan administrasi sebagai calon wakil bupati di KPU Kabupaten Mamuju.

"Hari Selasa mungkin, juga kami akan masukkan permohonan ke Bawaslu terkait dugaan ijazah palsu, kami juga sudah siapkan beberapa alat bukti, " pungkas Irwin.

Rekomendasi