Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto membantah pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk memenangkan salah satu pasangan calon mantan anggota kepolisian. Diduga, calon yang dimaksud adalah pasangan TB Hasanuddin dan mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan.
"Karena toh sekarang hasil surveinya sangat di bawah, dalam waktu seminggu ga mungkin didongkrak sampai menang. Maaf ya saya berbicara seperti ini karena harus bicara seperti ini blak-blakan jangan sampai muncul kecurigaan seperti itu," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Wiranto menegaskan penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu sudah sesuai aturan. Dia pernah membatalkan penunjukannya ketika Iriawan masih menjabat sebagai Asops Kapolri.
Namun, karena kini Iriawan menduduki posisi di Lemhannas, hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Wiranto menyatakan hal itu berlaku ketika tahun lalu mengangkat Irjen Carlo Tewu sebagi Pj Gubernur Sulawesi Barat, karena tengah menjabat di Kemenko Polhukam.
"Pada saat dipindahkan ke Sestama Lemhannas, maka ada 11 lembaga yang walaupun masih aktif sudah tidak lagi menjabat di struktur Kepolisian," kata Wiranto.
Selain itu, Wiranto menuturkan Kementerian Dalam Negeri tidak cukup orang untuk mengisi seluruh jabatan yang sementara kosong. Karenanya, Kemendagri meminta kepada 11 lembaga yang diperbolehkan undang-undang, termasuk Lemhannas, salah seorang pejabatnya sebagai Pj Gubernur.
"Tidak cukup diplot provinsi yang melaksanakan pilkada, sehingga minta bantuan lembaga lain kebetulan Lemhannas gurunya banyak dosennya banyak, kalau diambil satu ga masalah," tandasnya.