Priyo: Pak Novanto masih aktif ketum Golkar, jangan dioyok-oyok

Priyo: Pak Novanto masih aktif ketum Golkar, jangan dioyok-oyok. Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar Priyo Budi Santoso mempercayakan proses hukum Setya Novanto kepada hakim pengadilan Tipikor. Hari ini, Setnov menjalani sidang pokok perkara kasus mega korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Muhammad Genantan Saputra
Priyo: Pak Novanto masih aktif ketum Golkar, jangan dioyok-oyok
Munas tandingan Partai Golkar. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar Priyo Budi Santoso mempercayakan proses hukum Setya Novanto kepada hakim pengadilan Tipikor. Hari ini, Setnov menjalani sidang pokok perkara kasus mega korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. "Saya sebagai Sekretaris Dewan kehormatan partai percayakan semuanya kepada mekanisme hukum dan saya mempercayai proses hukum persidangan yang terjadi di KPK dan proses hukum yang ada di praperadilan," kata Priyo saat ditemui di kantor ICMI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).Priyo meyakini, majelis hakim menjalankan tugasnya secara profesional. "Hakim dan seluruh penegak hukum akan mengutamakan, mendedikasikan kepentingannya untuk penegakkan hukum, bukan aspek titipan politik dan sebagainya," tuturnya. Dirinya juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi sejalan dengan proses praperadilan yang diajukan Setya Novanto. "Saya bangga terhadap proses yang ada di KPK dan saya apresiasi proses yang ada di praperadilan, biarkan berjalan biarkan mereka mencari formula yang paling efektif," ucapnya. Lanjutnya, dengan proses hukum yang berjalan, Priyo meminta seluruh pihak tetap menghormati ketua umumnya dan tidak mengumbar kebencian. Sebab, Setya Novanto masih aktif menjadi Ketua umum Golkar."Ingat loh ya pak Novanto masih aktif menjadi ketua umum, jangan dioyok-oyok. Novanto apapun masih memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, hak-hak asasi, sama saja kita menghormati, apresiasi kewenangan yang ada di KPK maupun praperadilan, kita pasrahkan saja," tutup Priyo.

Rekomendasi