Demokrat tak yakin kenaikan dana parpol hilangkan money politics

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto tak yakin kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat mengurangi money politics. Sebab, kenaikan dana bantuan menjadi Rp 1.000 per suara dikhususkan untuk biaya kaderisasi.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Demokrat tak yakin kenaikan dana parpol hilangkan money politics
Agus Hermanto. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto tak yakin kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat mengurangi money politics. Sebab, kenaikan dana bantuan menjadi Rp 1.000 per suara dikhususkan untuk biaya kaderisasi. "Kalau (bebas) dari money politics rasanya jauh, karena dana ini dikhususkan untuk pembinaan kader dan tidak boleh dipergunakan untuk yang lain," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7). Agus mengingatkan kenaikan dana bantuan bagi partai politik hanya diperuntukkan untuk kaderisasi. Dana bantuan partai politik yang awalnya Rp 108 per suara tersebut tak bolen digunakan untuk kepentingan lain. Maka dari itu, dia mengusulkan setiap partai politik wajib diaudit dalam penggunaan dana tersebut. "Jadi harus diaudit oleh lembaga auditor independen dan disampaikan ke KPU dan tentunya bisa dilihat di website," ujar Wakil Ketua DPR ini. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat menghilangkan praktik korupsi. Kader partai yang terpilih menjadi pejabat publik, selama ini dipersepsikan mencari uang saat menjabat. Maka dari itu, Fahri menilai negara memang harus memberikan dana besar bagi partai politik. "Yang membuat politik rumit ini adalah ketika dia berjuang untuk uang anda pribadi dari parpol, jabatan publik milik anda pribadi. Makanya dalam sistem pembiayaan parpol harus dibiayai negara," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7). Menurut Fahri, kenaikan dana bantuan bagi partai politik harus dapat diiringi dengan aturan lain, seperti audit yang sangat ketat sehingga dana bantuan dapat diperuntukkan dengan jelas. "Kedua, harus ada larangan partai politik minta duit ke pejabat yang naik karena mereka. Ini kan begitu jadi masalah," ujarnya. Kenaikan dana bantuan bagi partai politik, lanjut Fahri, diperlukan karena setiap kader diwajibkan untuk mengeluarkan uang untuk ikut membiayai kegiatan partai politik. Dia mencontohkan kader partai yang menjadi Anggota DPR diminta sumbangan oleh Fraksi dengan jumlah tertentu dalam membiayai kegiatan Fraksi. Maka, muncul pula persepsi yang menyebutkan sebagian Partai Politik mewajibkan setiap kader untuk menyerahkan uang "Nantinya anda jadi begini, 'oh partai ini memerintahkan kita mencari uang' maka kita harus cari uang, uang mana, uang sampingan, yang begini-begini jadi lingkaran setan korupsi," ujarnya. "Uang (untuk parpol) bukan hanya bentuk dukungan (dari negara) tapi cara memotong masuknya dana-dana haram ke partai politik." Kementerian Dalam Negeri sebelumnya (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5400 per suara. Namun, Kementerian Kuangan hanya menyetujui Rp 1000. Dana bantuan bagi partai politik sebelumnya Rp 108 per suara. Seiring dengan hal itu Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Rekomendasi