Seperti nasib Sylviana, Anies-Sandi juga tersandung kasus lawas

Beberapa waktu lalu Anies dilaporkan LSM GACD terkait dugaan korupsi pameran buku di Frankfurt, Jerman. Kala itu Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Sementara Sandiaga dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penggelapan aset tanah di Tangerang Selatan. Anies dan Sandiaga menanggapi santai hal tersebut.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Seperti nasib Sylviana, Anies-Sandi juga tersandung kasus lawas
Anies-Sandi bertemu Sutiyoso. ©2017 Merdeka.com/anisyah

Pilkada DKI Jakarta putaran dua menyisakan dua pasangan calon dari tiga sebelumnya. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.Sejak awal Maret ini, dua pasangan kembali melakukan kampanye. Mereka saling mengumbar janji dan program yang bakal dikerjakan jika terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.Tak sekadar adu visi misi, kampanye putaran dua yang sangat singkat membuat suhu politik semakin memanas. Dua pasangan sibuk sana sini dan saling klaim dukungan demi memperoleh 50 persen plus satu suara di hari pemungutan 19 April mendatang.Di tengah masa kampanye yang berjalan pula, kabar-kabar miring tak luput menyerang kandidat. Seperti yang dialami pasangan Anies-Sandi.Sebuah LSM melaporkan Anies terkait dugaan korupsi pameran buku di Frankfurt, Jerman saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Direktur eksekutif LSM GACD, Andar Mangatas Situmorang melaporkan Anies ke KPK pada, Kamis (9/3) kemarin.Pihak KPK sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, KPK masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut lagi ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi."Yang bisa kita konfirmasi memang benar ada pelaporan, dan seperti semua laporan atau pengaduan yang masuk, kami akan telaah," ujar Febri, Jumat (10/3)."Akan kita lihat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," tambahnya.Beredar surat laporan ke KPK terhadap Anies Baswedan atas dugaan korupsi dana sebesar Rp 146 miliar, atas pelaksanaan book fair di Frankfurt tahun 2015. Kala itu, Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Tak cuma Anies, calon wakilnya, Sandiaga Uno juga dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melakukan penggelapan aset terkait proses penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.Sandiaga dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sebelum ramai soal dugaan penggelapan, nama Sandi juga mendadak muncul dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Sandi diminta mendatangi Mapolda Tanah Abang untuk dimintai keterangan pada Jumat 10 Maret lalu."Kejadiannya di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu, Kamis (9/3).Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Mustakim pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Sandiaga dipanggil bukan sebagai saksi terlapor."Betul, sebagai saksi saja," kata Mustakim.Kemunculan rentetan kasus hukum ditanggapi santai baik oleh Anies dan Sandiaga. Anies menduga kasus itu dimunculkan terkait pencalonanya sebagai gubernur."Saya juga enggak tahu. Hari gini gitu ya, sudah mau Pilkada kemudian ada muncul laporan-laporan yang macam-macam, ya saya ya Sandi, lucu-lucu aja. Ya udah nanti yang melaporkan saja yang menjelaskan masalahnya di mana," tandas Anies di Kuningan selepas salat Jumat di masjid Al-Mughni, Jumat (10/03).Terkait tudingan penyalahgunaan anggaran, Anies menyarankan untuk mengecek langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan. Anies hanya mengingatkan agar tidak melihat besarnya dana yang dikeluarkan."Yang dilaporan BPK itu bisa dilihat. Dan kadang kita hanya lihat ukurannya saja ya nggak lihat kegiatannya. Kalau dugaan korupsi bukan pada ukuran. Jadi yang harus jelasin yang melaporkan di mana letak masalahnya," tegas Anies.Jika memang ada masalah, seharusnya BPK melaporkan Anies sejak lama. Jika tak ada laporan dari BPK Anies justru mempertanyakan dari mana asal laporan tersebut. "Kan itu yang mengaudit BPK, kalau BPK nggak ada laporan, lalu dari mana laporannya," tanya Anies.Anies menganggap laporan terhadap dia dan Sandi sebagai ujian saat Pilkada. Dia menduga akan banyak muncul laporan lainnya yang diduga sebagai bagian dari politisasi."Kalau saya lihat si lucu-lucuannya pilkada sih, selalu ada yang meriah-meriah begini, jadi harap sabar ini ujian. Ya karena kita masuk putaran kedua angkanya makin tinggi," papar Anies.

Respons yang sama dilakukan Sandi. Dia bahkan tahu penggelepan yanh dituduhkan padanya."Enggak ingat saya, asli enggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini, saya enggak mengerti kasus ini," kata Sandiaga.Apa yang dialami Anies dan Sandi mengingatkan pada cawagub DKI Jakarta urutan pertama, Sylviana Murni. Cawagub Agus Harimurti itu dikaitkan dengan dua kasus dugaan korupsi yang diusut kepolisian. Pertama kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Pembangunan masjid mewah seluas 500 m2 ini menggunakan APBD 2010 dan 2011 dengan total nilai Rp 32,5 miliar.Sekda DKI Saefullah pernah mengungkapkan, perencanaan pembangunan masjid ini dilakukan sejak 2004, namun baru terlaksana pada 2010. Kala itu, Wali Kota Jakarta Pusat adalah Sylviana Murni. Namun kontrak ini dibuat oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Rospen Sitinjak. Saat itu, Sylviana masih mengenyam pendidikan di Lemhannas, kata Saefullah.Pembangunan masjid dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2010. Pembangunan terus berjalan hingga Rospen dimutasi menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika. Di kasus ini, Bareskrim sudah memeriksa 20 saksi.Belum selesai kasus masjid Al-Fauz, nama Sylviana kembali disebut dalam kasus Bansos Pramuka. Menurut indivasi, bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2015.Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggungjawabannya. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah.Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara dival dan material terhadap penggunaannya.Di kasus ini, Sylviana Murni dipanggil sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Sylvi saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.Saat itu, pasangan cagubnya Agus Harimurti membela Sylvi. Dia menyayangkan tindakan-tindakan yang berupaya memojokkannya bersama Sylviana. Agus melihat upaya itu kental dengan unsur politik untuk menjatuhkannya dan Sylvi jelang pencoblosan pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada Februari 2017."Inilah yang memang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi, mencari-cari sesuatu yang tidak ada," ungkapnya kepada awak media.


Dia mengaku sudah bicara dengan Sylvi mengenai dua kasus yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Jakarta pusat itu. Sylvi menegaskan tidak pernah melanggar aturan yang ada. Karena itu Agus semakin yakin ada upaya lawan politiknya yang mencoba menjatuhkannya dan Sylvi dengan mencari kesalahan yang sebenarnya tidak terjadi."Tentu kami menyayangkan ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan, memojokkan, mendegradasi kami, saya dan Mpok Sylvi paslon nomor satu di Pilgub DKI Jakarta ini dengan seolah-olah menimbulkan atau mencari kesalahan yang tidak terjadi," imbuhnya.Disinggung soal pihak yang ingin menjatuhkannya, Agus enggan berkomentar. "Tidak mungkin saya ceritakan di sinilah. Tapi pasti ada pihak tertentu melakukan itu," bela Agus kala itu.

Rekomendasi