Menkum HAM ungkap kasus seperti Arcandra juga terjadi di era SBY

Yasonna menegaskan seseorang baru bisa dikatakan hilang status WNI jika masuk berita acara Kemenkum HAM.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menkum HAM ungkap kasus seperti Arcandra juga terjadi di era SBY
Kunjungan Menteri Kehakiman China di Menkum HAM. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, kehilangan kewarganegaraan seseorang harus didasari dengan berita acara. Sehingga, menurut dia, seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda seperti Arcandra Tahar, tak otomatis hilang status WNI sebelum masuk berita acara yang diteken Menkum HAM."Saya katakan benar bahwa yang bersangkutan (Arcandra) sudah kehilangan secara materil substansif, tapi belum kita ikuti dengan tindakan pencabutan formal," kata Yasonna dalam sebuah diskusi di kantornya Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (14/9).Politisi PDIP ini pun menjadi serba salah jika hendak mengembalikan status Arcandra menjadi WNI. Sebab, dalam aturan harus minimal lima tahun di Indonesia sebelum dinaturalisasi."Kami betul-betul mencerna secara cermat, hati-hati, berdasarkan hukum. Tentang kewarganegaraan. Kita periksa ternyata sudah hilang kewarganegaraan aslinya. Kalau kita teruskan, dia stateless. Secara hukum sudah selesai," kata Yasonna.Dalam kesempatan ini, Yasonna mengungkap banyak terjadi kasus serupa seperti Arcandra, bahkan di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Kemenkum HAM dipimpin Amir Syamsuddin. Yasonna juga mengatakan, banyak orang Indonesia yang ingin kembali ke tanah air namun terbentur persoalan aturan."Peristiwa Soebardjo Notomenduro sama kasusnya. Jadi Pak Amir Syamsuddin memberikan penegasan kewarganegaraan. Dia lepaskan kewarganegaraan Romanianya, secara materiil dia bukan warga negara Indonesia. Karena alasan kemanusiaan supaya jangan stateless dia diberikan itu," kata Yasonna."Jadi peristiwa Arcandra Tahar bukan peristiwa yang baru pertama dilakukan. Tidak. Ini kan menjadi masalah karena ada politiknya saja," imbuhnya.Yasonna mengatakan, banyak WNI yang ada di luar negeri dikirimkan menjadi ahli-ahli untuk nantinya kembali ke Indonesia untuk membangun bangsa ini zaman Bung Karno. Tetapi, kata dia, karena peristiwa politik '65, mereka dituduh sebagai kaki tangan PKI sehingga dilarang masuk Indonesia."Nah enggak bisa masuk ke Indonesia, akhirnya mereka memilih ada yang menjadi warga negara Rumania, Polandia, ada yang Kuba, banyaklah. Sebenarnya mereka ini ingin kembali ke Indonesia. Saya sudah bertemu dengan beberapa, sangat ingin meninggal di Indonesia. Tapi ini kendala kalau masuk gimana?" tutur dia.

Rekomendasi