Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai seharusnya proses hukum menyangkut gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke PKS dijalankan dulu. Baru setelah ada hasil pengadilan, pemecatan Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS bisa dieksekusi pimpinan DPR. "Memang umumnya penyelesaian hukumnya dulu, tapi kita lihat nanti seperti apa. Sehingga kita tidak bisa proses apapun," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4). Politikus Partai Demokrat ini mengakui bahwa yang bisa melepas jabatan atau merotasi anggota DPR ialah Fraksi PKS. Maka dari itu pimpinan DPR menunggu sikap fraksi yang diambil dari DPP PKS. "Yang punya hak cabut anggota adalah Fraksi PKS. Karena kita mewakili parpol, yang punya kewenangan adalah fraksi," tuturnya. Agus mengakui bahwa hingga hari ini di meja pimpinan belum ada surat dari DPP PKS. Maka dari itu belum bisa diproses lebih lanjut. "Seandainya sudah ada, tentu kita akan lakukan rapim, dalam rapim kita fasilitasi untuk rapat Bamus untuk tentukan tindak lanjutnya. Keputusan DPR ini kan bukan pribadi, kolektif, sehingga keputusan kolektif," terang Agus menjelaskan mekanisme pencopotan jabatan dan pergantian pimpinan DPR.
Pimpinan DPR sebut PKS harus layani dulu gugatan sebelum pecat Fahri
Fahri mendapat pembelaan dari rekannya sesama pimpinan DPR.
Advertisement
Rekomendasi