Sejak Rabu (2/12), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto. Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto serta Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.Dari sederet nama itu, hanya Riza Chalid yang tidak memenuhi undangan MKD. Meskipun belum memeriksa Riza Chalid, MKD memutuskan tetap mengeluarkan putusan terhadap Novanto.Rencananya, hari ini, Rabu (13/12), MKD DPR akan menjatuhkan sanksi bagi Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak kerja PT Freeport. Lalu sanksi apa yang bakal dijatuhkan MKD kepada Setya Novanto?Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memastikan sanksi yang akan diterima Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus PT Freeport, bukan sanksi ringan. Menurut Junimart, Novanto telah menerima sanksi ringan dalam kasus pertemuan dengan pebisnis AS Donald Trump, sehingga kali ini sanksinya tidak lagi sama."Yang pasti bukan sanksi ringan, karena kemarin sudah ringan (pertemuan dengan Donald Trump). Dalam aturan tidak diatur akumulasi," jelas Junimart di Gedung DPR kemarin, Selasa (15/12).
Advertisement
Junimart mengatakan Novanto tidak layak diberikan sanksi ringan karena terbukti bertemu dengan PT Freeport berkaitan renegosiasi perpanjangan kontrak. Pertemuan itu, kata dia, sudah jelas sebagai bentuk pelanggaran. "Saya sendiri sudah menyiapkan putusan," ucap Junimart menegaskan.Berkaca dari pernyataan Junimart, maka paling tidak sanksi sedang akan diberikan MKD pada Setya Novanto. Dalam Pasal 147 ayat 8 huruf a, b dan c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dijelaskan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh MKD:Pasal 147 ayat 8: Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.Berdasarkan pasal tersebut dan pernyataan Junimart, sejatinya MKD menjatuhkan sanksi pencopotan Setya Novanto dari kursi Ketua DPR. Meski demikian, Setya Novanto masih akan menyandang status anggota DPR tetapi hanya sebagai anggota. Itu dengan catatan jika sanksi yang dijatuhkan kategori sedang.
Advertisement
Kemudian, dalam pasal yang sama di ayat 1, 2 dan 3 diperjelas soal penjatuhan sanksi tersebut:(1) Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat final dan mengikat, kecuali mengenai putusan pemberhentian tetap anggota.
(2) Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), putusan berlaku sejak tanggal mendapatkan persetujuan rapat paripurna.Itu artinya jika Setya Novanto hanya dijatuhi pencopotan dari kursi pimpinan DPR maka hal itu tidak perlu diputuskan dalam paripurna. Selain itu sanski pencopotan dari kursi Ketua DPR juga bersifat final dan mengikat yang tidak bisa ditawar lagi.Soal pencopotan Setya Novanto dari kursi ketua DPR, sejumlah pihak menyuarakan ini sejak namanya muncul dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Gelombang tuntutan agar Setya Novanto lengser dari kursinya terus mengalir deras. Bahkan sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi mengenakan pita hitam bertuliskan 'Save DPR' saat rapat Paripurna kemarin. Pemakaian pita hitam ini sebagai bentuk keprihatinan dan kekecewaan terhadap kasus 'Papa minta Saham' yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.Selain meminta Novanto mundur demi mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi DPR, mereka juga mendorong kepada anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang masih memiliki komitmen untuk menyelamatkan DPR dengan menegakkan kode etik dengan bijaksana.Lalu beranikah MKD mencopot Setya Novanto dari kursi ketua DPR?