Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bersikeras tidak terlibat suap pembahasan PABN-P tahun 2014 dengan Kementerian ESDM. Sutan didakwa menerima uang haram USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekjen ESDM.Jaksa menuntut Sutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lain kepada Sutan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun."Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," beber Jaksa Yadyn.Sutan menyebut hal itu merupakan sebuah kemarahan dari pihak lembaga antirasuah. Bahkan, politikus Demokrat itu mengingatkan KPK untuk tidak mudah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.Selain itu, Sutan meminta JPU KPK agar menilai kasusnya secara objektif. Oleh karenanya, dia berharap JPU KPK bisa memutuskan statusnya dalam kasus tersebut secara tegas."Saya minta ke Jaksa harus fair jangan ada dendam dalam. Kalau saya salah katakan salah, kalau saya tidak salah katakan saya tidak salah," katanya.Dalam sidang sebelumnya sidang mengatakan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan dirinya korupsi. Bahkan dia mengklaim seharusnya dia memperoleh penghargaan dari pemerintah karena berhasil membongkar korupsi di Kementerian ESDM."Saya seharusnya dapat reward karena menyelamatkan dana APBNP sebesar Rp 4 triliun. Tetapi malah ditahan dan dianggap melakukan korupsi," pungkas lelaki kelahiran Pematang Siantar 56 tahun silam tersebut.
Advertisement
Dia menjelaskan dalam kontrak SKK Migas sebesar Rp 260 triliun terdapat pencurian uang negara sebanyak Rp 4 triliun karena penentuan pemenang tender dilakukan dengan curang.Sebagai kontrak kelas internasional, Sutan mengungkapkan ada tekanan orang kuat untuk memenangkan tender tersebut. Selanjutnya, dia mencurahkan perasaan kepada para hakim jika dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya membuatnya terpuruk dan menderita."Saya harap sidang lebih cepat, saya sangat menderita kalau ditahan lama seperti ini," tuturnya.Sejumlah pembelaan Sutan ini tampaknya tidak menggoyahkan jaksa yang meyakini politikus Demokrat itu terlibat rasuah. Sutan menerima hadiah berupa suap terkait pembahasan PABN-P tahun 2014 dengan Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekjen ESDM.Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah anggota DPR Komisi VII periode 2009-20014 dengan rincian, empat Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.
Advertisement
Tak hanya itu, Sutan juga diyakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Menurut JPU KPK duit itu ini ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.Di mana uang tersebut diterima Sutan melalui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik. Menurut Jaksa pada KPK, duit ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada Sutan yang menjadi Ketua Komisi VII, mitra kerja kementerian.Duit Rp 50 juta diberikan melalui Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno yang meminta uang disiapkan oleh Didi Dwi Sutrisno Hadi. Didi Dwi lantas menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk menyiapkan duit yang diminta Waryono untuk diserahkan ke Sutan.Selain itu, Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.