Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyambangi parlemen untuk memenuhi undangan dari Pimpinan DPR. Hal itu sekaligus membahas kelanjutan revisi Undang Undang Pilkada. Tjahjo yang ditemui sebelum menuju ruang pimpinan mengatakan, pemerintah sepakat dengan KPU menolak secara tegas Undang Undang Pilkada direvisi. Pasalnya, revisi tersebut berpotensi mengganggu jalannya pilkada serentak. "Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi, nanti menjadi melebar akan mengganggu pilkada serentak," kata Tjahjo, Senin (11/5). Tjahjo mengatakan usul revisi yang dilancarkan oleh Komisi II DPR itu adalah hal yang wajar. Namun, dia kembali menegaskan akan tetap satu suara dengan KPU tidak menuruti keinginan merevisi Undang Undang Pilkada dan Undang Undang Partai Politik. "Kami ikut KPU aja," kata dia. Tjahjo tiba di DPR sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan batik berwarna coklat. Sementara, Ketua KPU, Husni Kamil Manik yang juga dipanggil oleh DPR, belum tampak hadir.
Penuhi panggilan DPR, Tjahjo Kumolo tetap tolak revisi UU Pilkada
Revisi UU Pilkada dinilainya bakal mengganggu tahapan pilkada serentak.
Advertisement
Rekomendasi