Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, akhirnya menetapkan struktur kepengurusan dipimpin Agung Laksono sebagai pengurus sah Partai Golkar. Dia pun mengimbau supaya Agung bisa menggandeng Aburizal Bakrie atau kerap disapa Ical dan pengikutnya buat bersama-sama menjalankan partai berlambang pohon beringin itu."Mudah-mudahan, saya berharap imbauan saya Pak Agung bisa mengadakan pendekatan dengan Pak Ical menyusun kepengurusan yang baik," kata Yasonna kepada awak media, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3).
Yasonna mengaku tidak mudah mengambil keputusan itu. Dia mengaku akrab dengan politikus Partai Golkar pengikut Ical.
"Itu keputusan kami. Ini bagi saya bukan masalah mudah. Keduanya sahabat baik saya, bagaimana Pak Azis (syamsudin), BS (Bambang Soesatyo), Idrus Marham sahabat baik saya. Ini keputusan berat, saya tidak menikmati," tambah Yasonna.
Dalam surat keputusannya, Yasonna mengakui merestui Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dipimpin kubu Agung, berdasarkan pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Yaitu keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.Sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 pada 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan dan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.Sesuai putusan Mahkamah Partai juga, Yasonna mengatakan, pihaknya meminta Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono untuk mengakomodir kader-kader partai yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT)."Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik," ujar Yasonna.