Pengesahan RUU Pilkada dalam rapat Paripurna DPR masih akan sangat panjang. Selain agenda pembahasan RUU Pilkada yang menempati urutan kelima dalam daftar pembahasan rapat Paripurna DPR partai pendukung dua opsi RUU Pilkada juga masih sama-sama bertahan dengan pendapatnya.Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan belum ada perubahan posisi partai pendukung dua opsi pilkada dalam pembahasan RUU Pilkada oleh panja RUU Pilkada."Belum ada perubahan. Masih lima fraksi mendukung pilkada DPRD, empat fraksi mendukung pilkada langsung. Dari tingkat pertama sebenarnya sudah ketahuan. Masing-masing fraksi sudah menyampaikan pandangan tertulisnya dan sudah saya catat lengkap dan rapih. Petanya masih seperti itu," papar Hakam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).Terkait usulan Partai Demokrat, pilkada langsung dengan 10 syarat, Hakam menegaskan, sebagian besar syarat yang diajukan Partai Demokrat tersebut sudah terakomodasi dalam RUU Pilkada tersebut."Demokrat ini pilih langsung dengan 10 catatan. 9,5-nya sudah dimasukkan, kecuali yang menyangkut uji publik lulus/tidak lulus calon kepala daerah. Mayoritas fraksi enggak ada yang setuju. Makannya saya bilang 9,5 tadi karena kebanyakan sudah diakomodir," ucap Hakam.Hakam mencontohkan salah satu syarat Partai Demokrat yang sudah terakomodasi dalam RUU Pilkada yakni apabila pendukung berbuat rusuh menjadi tanggung jawab kandidat secara pidana atau materil."Ya itu perlu diperhalus lah. Tapi intinya penyempurnaan yang bersifat norma kita terima. Kalau mekanisme perlu dirumuskan kembali. Tapi intinya Demokrat pilih langsung dengan 10 syarat tapi 9,5 sudah masuk," tutur Hakam.Oleh sebab itu, dirinya menyebut empat partai pendukung pilkada langsung, yakni PDIP, PKB, Partai Hanura dan Partai Demokrat. Sementara pendukung pilkada melalui DPRD sebanyak lima partai yakni Partai Golkar, PPP, PAN, Gerindra, dan PKS.
Ketua Panja RUU Pilkada: 9,5 Syarat Demokrat sudah terakomodasi
Syarat menyangkut uji publik lulus/tidak lulus calon kepala daerah ditolak mayoritas fraksi di DPR.
Advertisement
Rekomendasi