Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Sebab, telah terbukti terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur dan masif pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.Dalam amar putusan MK, Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, Majelis Hakim Konstitusi Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018, tanggal 8 September 2013."Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak," kata majelis hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (1/10).Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.Menanggapi hal tersebut, Sekretaris pemenangan pasangan Iti-Ade, Khaerul Umam mempertanyakan pertimbangan majelis hakim MK yang menerima gugatan pasangan Amir Hamzah–Kasmin. Bahkan Khaerul Umam menilai, majelis hakim MK telah mengabaikan suara rakyat yang telah mendukung pasangan Iti–Ade. "Di sebelah mana masifnya, dan jelas kami merasa kecewa," ujar Khaerul Umam, saat dihubungi.Meski kecewa, dia merasa yakin pasangan Iti–Ade akan kembali menang dan meraih suara lebih tinggi dari pemungutan suara yang digelar sebelumnya. "Kami harus siap, dan bahkan kami sangat yakin bisa memenangkan suara hingga 70 persen," ungkapnya.Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak pada 8 September 2013 lalu, secara resmi menetapkan pasangan Iti Oktavia yang berpasangan dengan Ade Sumardi, dalam rapat pleno Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. Pasangan ini, mengalahkan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah - Kasmin dan pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi.Berdasarkan hasil penetapan, Iti Oktavia- Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PPP, PKS, PKNU, meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37%), Amir Hamzah–Kasmin diusung Partai Golkar meraih 226.440 suara (34,69 %), Sedangkan pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan meraih suara sebanyak 19.163 (2,94%).
MK perintahkan pencoblosan Pilkada Lebak diulang di semua TPS
Telah terbukti terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur dan masif dalam pilkada yang dimenangi Iti-Ade.
Advertisement
Rekomendasi