DPR janji prioritaskan RUU Ormas di tahun 2013

"Ormas diharapkan berbadan hukum, memiliki kegiatan yang jelas, sesuai dengan konstitusi, pancasila" kara Marzuki.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
DPR janji prioritaskan RUU Ormas di tahun 2013
Paripurna. merdeka.com/Imam Buhori

Di tahun 2013, ada 70 Rancangan Undang-Undang yang telah masuk dalam program legislasi nasional DPR. Sementara di tahun ini pula, masing-masing partai termasuk yang di DPR mulai sibuk karena kegiatan kampanye jelang Pilpres 2014 mendatang.Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR harus memprioritaskan dan menuntaskan RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I pada masa sidang ke III kali ini. Salah satunya, RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini sudah masuk dalam Panitia Khusus atau Pansus yang sampai saat ini masih menyisakan beberapa substansi yang belum menemukan kata sepakat."Di antaranya mengenai definisi, asa, klasifikasi Ormas Asing, larangan, sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran ormas, serta ketentuan pidana bagi anggota dan pengurus ormas," jelas Marzuki dalam pidatonya saat memimpin sidang Paripurna pembukaan masa sidang ke III, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Senin (7/1).Marzuki menilai, RUU Ormas sangat penting demi perlindungan terhadap hak berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan hukum negara. Selain itu untuk melindungi negara dari berbagai pengaruh asing."Ormas pada masa depan diharapkan berbadan hukum, memiliki kegiatan yang jelas, sesuai dengan konstitusi, pancasila, dan semangat NKRI," imbuhnya.Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menetapkan 70 RUU sebagai RUU prioritas. 70 RUU dimaksud, terdiri dari 32 RUU yang telah memasuki pembicaraan I, 2 RUU yang sedang dilakukan harmonisasi dan 36 RUU yang merupakan RUU baru, baik yang diusulkan pemerintah ataupun DPR.

Rekomendasi