Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undang pembentukan tujuh kabupaten baru. Dengan pemekaran ini diharapkan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. "Sudah ada konsultasi dengan ketua DPR, Mendagri yang mampu menjelaskan pada presiden. Presiden menyetujui," kata pimpinan rapat paripurna yang juga Ketua DPR Marzuki Alie di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (14/12).Persetujuan RUU Pembentukan 7 Kabupaten itu diputuskan, setelah paripurna yang sempat diskors sekitar dua jam itu, tercatat dihadiri 335 anggota DPR.Pada forum yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengucapkan selamat atas pemekaran 7 kabupaten baru. Dia berpesan pemekaran dapat diartikan sebagai sarana untuk menyejahteraan rakyat dan perbaikan layanan publik."Bukan untuk membangun gedung megah dan transportasi yang berlebihan. Untuk itu, diharapkan DPRD melakukan pemantauan," kata Gamawan.Adapun 7 RUU itu adalah pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur, Kabupaten Malaka NTT, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat, Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah.Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan, Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.
DPR setujui RUU pembentukan 7 kabupaten baru
"Bukan untuk membangun gedung megah dan transportasi yang berlebihan," kata Gamawan.
Advertisement
Rekomendasi