Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Indra mendukung gugatan soal grasi terpidana kasus penyelundupan mariyuana Schapelle Leigh Corby yang dilayangkan kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Yusril Ihza Mahendra ke PTUN Jakarta."Pemberian grasi tidak sesuai dengan UU 7/1997 tentang pengesahan konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran narkotika, UU Narkotika, PP 28/2006 tentang pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan trans-nasional terorganisir, serta juga bertolak belakang dengan kebijakan Menkum HAM melakukan moratorium/pengetatan remisi korupsi, terorisme, dan narkoba beberapa waktu lalu," jelas Indra di Jakarta, Kamis, (7/6)."Berdasarkan hal-hal tersebut saya yakin gugatan atas grasi Corby tersebut punya peluang besar untuk menang atau dikabulkan oleh PTUN. Di luar persoalan benturan hukum tadi, grasi Corby ini telah melukai rasa keadilan publik," tambahnya.Indra menilai, kasus penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa dan lintas negara yang dampak kerusakannya lebih berbahaya daripada terorisme yang dapat menghancurkan suatu bangsa."Dan grasi atas Corby tersebut dapat melemahkan semangat pemberantasan narkotika di negeri ini. Jadi kita tidak boleh memberikan toleransi untuk kasus narkoba," tegasnya.Sebelumnya diberitakan, Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) resmi mendaftarkan gugatan terhadap Presiden SBY yang memberikan grasi terhadap dua terpidana kasus narkoba warga negara asing yakni Schapelle Leigh Corby asal Australia dan warga negara Jerman Peter Achim Franz Grobmann.Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan yang digugat adalah Keppres nomor 22/G tahun 2012 dan Keppres nomor 23/G tahun 2012 yang keduanya bertanggal 15 Mei 2012.
Politisi PKS dukung Yusril gugat grasi Corby
Pemberian grasi terhadap Corby telah melukai rasa keadilan publik
Advertisement
Rekomendasi