Komisi III DPR pertanyakan alasan SP3 Sisminbakum

"Nanti saat Raker dengan Jaksa Agung kami akan mempertanyakan alasan SP3 tersebut," ujar Nasir.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Komisi III DPR pertanyakan alasan SP3 Sisminbakum
M Nasir Djamil . merdeka.com/Imam Buhori

Wakil Ketua Komisi III, Nasir Djamil mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menghentikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kemenkum HAM yang menjerat Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya sejumlah terpidana yang terlibat juga sudah dinyatakan bebas."Saya mendukung langkah Kejagung yang meng-SP3 kasus Sisminbankum. Hal ini dikarenakan sejumlah terpidana yang terlibat dalam kasus ini telah dinyatakan bebas," ujar Nasir kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).Menurutnya politisi PKS ini, kasus Sisminbakum sarat bermuatan politik. Tetapi bukan berarti SP3 dapat ditutup habis."SP3 itu hanya berhenti sebentar bukan menutup kasus Sisminbankum. Begitupun nanti saat Raker dengan Jaksa Agung kami akan mempertanyakan alasan SP3 tersebut," tuturnya.Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus Sisminbakum dengan diterbitkannya SP3. Dihentikannya kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus. Basrief sebelumnya menegaskan, putusan MA itu berdampak juga pada tersangka lain.Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya sudah menetapkan dua tersangka lain. Dua tersangka itu adalah mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.Sedangkan dua terpidana lain karena terjerat kasus Sisminbakum yaitu Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada tahun 2010 bebas setelah melakukan kasasi ke MA. Sedangkan Direktur Utama (Dirut) PT SRD Yohanes Waworuntu bebas pada tahun 2011.

Rekomendasi