Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Priyo Budi Santoso: Anda tidak sendirian Mas Anas

Priyo Budi Santoso: Anda tidak sendirian Mas Anas Priyo Budi Santoso. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tidak hanya loyalis-loyalis Anas Urbaningrum saja yang simpatik dan bertandang ke rumah mantan Ketua Umum PB HMI itu, sejumlah tokoh dan politikus partai lain juga bertandang ke kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang berkunjung malam tadi.

Priyo menceritakan bahwa dirinya telah lama berteman dengan Anas. Selain itu, istri Priyo dan Anas juga bersahabat.

"Ini adalah kunjungan saya secara personal karena Mas Anas sudah bersahabat sejak lama, sejak dia di UNAIR, saya dua tahun di atasnya di UGM. Sekarang karena Mas Anas sedang dapat ujian yang cukup serius makanya sebagai sahabat saya putuskan untuk bertemu," jelas Priyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/2).

Ketua DPP Partai Golkar ini menceritakan jika dirinya menemui Anas di kediaman Duren Sawit diantar oleh Wasekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa. Dia menyampaikan rasa empati karena ujian yang dihadapi Anas.

Priyo mengaku kaget tatkala dirinya berkunjung di rumah Anas. Pasalnya tidak sedikit aktivis-aktivis muda datang ke rumah mantan anggota KPU tersebut.

"Saya di sana baru kaget ternyata kawan aktivis muda ada di sana juga tapi kita tidak janjian. Ketika saya ngobrol berdua dengan dia, saya beritahu Mas Anas, bahwa Anda tidak sendirian, sahabat seperti saya masih berteman sehingga saya doakan semoga berjalan baik," cerita Priyo.

"Saya katakan Mas Anas tegar banyak senyum, dia teruji dari segi kepemimpinan, kebetulan saya dan dia aktivis satu generasi, sudah pada tempatnya sebagai teman dekat menyambanginya," sambungnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan proyek sport center di Hambalang. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, maksimal hukumannya 20 tahun penjara. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP