Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri Hamzah

Praperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri Hamzah Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (30/11) besok. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memandang praperadilan esok menjadi momentum mengembalikan konsepsi hukum yang tepat di Indonesia.

"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum kita, bahwa hukum itu sangat tergantung pada apa yang tertulis dan apa yang menjadi UU yang berlaku secara formil," ujar Fahri ketika dihubungi, Rabu (29/11).

Menurutnya, saat ini hukum telah melenceng sebagaimana mestinya. Fahri beranggapan hukum itu telah disetir oleh pandangan publik. Seperti bagaimana publik melihat kasus e-KTP. Seharusnya, kata dia, hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

"Hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik, tetapi hukum harus dikembalikan pada fatsun fatsun dasarnya dia harus jelas, dia harus tertulis, dia harus rigid," ucapnya.

Fahri masih bersikeras bahwa tidak ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menurut dia pihak yang membuat pernyataan seperti demikian perlu bertanggung jawab lantaran hanya membuat sensasi dan buat citra DPR menjadi buruk.

"Kalau itu tidak ada maka ini semua hanyalah sensasi yang tidak bertanggungjawab yang sudah merusak dan mencemari nama dari lembaga DPR tapi pada kenyataannya tidak ada. Menurut saya siapa yang melakukan ini harus bertanggung jawab ya, dan telah melakukan kebohongan publik kalau tidak bisa membuktikan,” tutupnya.

KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11) setelah hakim tunggal Cepi Iskandar menggurkannya pada praperadilan. Berselang lima hari, pihak Novanto menggugat status tersebut dalam gugatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Praperadilan akan digelar 30 November 2017. Putusan diprediksi keluar pada 7 Desember. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya