Politikus Senayan masih berdebat soal lambang PMI
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kepalangmerahan. Namun masih ada perbaikan draf yang diusulkan ke pemerintah.
"Banyak hal yang mendasar nanti akan saya rumuskan draft usulan ke pemerintah, sehingga pemerintah bisa melihat," ujar Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10).
Ignatius mengatakan, perbaikan tersebut akibat masih adanya perdebatan perihal lambang yang akan digunakan. Untuk itu, dia menekankan bahwa dalam pembahasan tersebut, juga memasukkan hasil kunjungan kerja ke Turki dan Denmark, beberapa waktu lalu.
Selain pemilihan lambang, kata politikus Partai Demokrat ini ada beberapa hal yang menjadi perdebatan, yakni tentang kelembagaan, sumber pendanaan, dan kepengurusan.
"Sebagian fraksi ada yang berbeda dalam lambang dan jumlah kelembagaan," kata dia.
Dalam penyampaian pandangan mini fraksi tadi, Fraksi Hanura mengusulkan untuk menggunakan lambang Bulan Sabit Merah (BSM). Sebab, di kancah internasional, Palang Merah Indonesia (PMI) cenderung mengarah ke agama tertentu.
Selain itu, keberadaan kemajemukan masyarakat Indonesia dengan mayoritas beragama Islam. Apalagi, ia mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 30 negara memakai lambang BSM.
"Itu perlunya ada penyesuaian lambang secara universal untuk fungsi kemanusiaan yang sama dan juga diakui dunia internasional yaitu Bulan Sabit Merah," ujar anggota F-Hanura Djamal Aziz.
Pandangan F-Hanura sejalan dengan beberapa fraksi lainnya, seperti F-PAN, F-PKS, dan F-Gerindra. Bedanya, ketiga frakti tersebut mengusulkan agar ada pengakuan dua kelembagaan yaitu Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah (BSM).
Fraksi PAN mengatakan, selain keberadaan PMI, pemerintah juga perlu mempertimbangkan lambang BSM. Pertimbangannya, (1) kiprah BSM selama ini mampu menjaga independensi dalam setiap aktifitas dan tidak menjadi alat bagi aliran politik tertentu.
Kemudian, (2) BSM juga mampu mengumpulkan dan mengelola dana secara mandiri, tanpa tergantung dana pemerintah. "Bulan Sabit merah harus diakui memiliki kontribusi cukup besar dalam membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana," ujar anggota F-PAN Rusli Ridwan.
Hal sama juga disampaikan anggota F-PKS Hidayat Nur. Menurut Hidayat, RUU tersebut bersifat monopolistik, karena mengarahkan hanya mengakui kelembagaan PMI dan mengabaikan kelembagaan lain. "Ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 28E ayat (3)," ujar Hidayat.
Dia mengatakan, RUU tersebut juga harus memperhatikan kondisi sosiologis yang ada dalam masyarakat. Makanya, perlu adanyan toleransi yang tinggi atas seluruh keberadaan organisasi kemanusiaan. F-PKS mengacu pada ketentuan di Denmark, yang membolehkan berdirinya organisasi kemanusiaan lebih dari satu.
Sementara, F-Gerindra tidak memilih salah satu lambang organisasi. Akan tetapi, "Pemerintah harus mengapresiasi dan memberi ruang terhadap BSMI (bulan sabit merah Indonesia) maupun organisasi lain," kata anggota F-Gerindra Mestariany Habie.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kebebasan dalam alam demokrasi, sehingga tidak ada memonopoli operasi kemanusiaan yang ada di Indonesia.
Sementara itu, fraksi yang memilih tetap menggunakan lambang PMI adalah F-Demokrat, F-PDIP, F-Golkar, F-PPP, dan F-PKB.
Fraksi PPP lebih memilih untuk memakai lambang palang merah, karena telah bersifat universal dan diterima semua bangsa, termasuk di negera-negara di Timur Tengah.
Menurut anggota F-PPP Zainut Tauhid, lambang tersebut telah puluhan tahun digunakan di seluruh benua dan tidak ada penolakan secara signifikan dari negara Muslim, termasuk dari negara yang biasanya menjadi rujukan fikih, seperti Mesir dan Arab Saudi.
"Meski demikian, tafsir yang menilai lambang tersebut mengandung nilai ajaran tertentu tidak dapat disalahkan," ujar Zainut.
Sementara, F-PDIP beralasan kelembagaan PMI telah memiliki sejarah panjang dan memberikan kontribusi dalam bidang kemanusiaan Indonesia dan dikenal luas di dunia.
F-Demokrat menilai masih perlu mempertahankan lambang yang saat ini dipakai. Selain memiliki makna historis dan filosofis, jika mengubah lagi perlu waktu, tenaga, dan biaya untuk sosialisasi kembali.
"Karena itu, perdebatan tentang lambang hendaknya tidak perlu dilanjutkan," kata anggota F-Demokrat, Nanang Samodra.
Tapi, katanya, RUU tersebut juga tetap membuka ruang agar PMI bisa bekerjasama dengan organisasi kemanusiaan seperti BSM, Mercy Corps dan lainnya.
Sedangkan F-Golkar mengatakan, PMI sebaiknya ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang menjalankan pekerjaan palang merah di Indonesia. Meski tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama dengan lainnya.
"Lambang Palang Merah tetap dipertahankan, karena sudah melekat di hati masyarakat Indonesia sejak lama. Mengubah lambang bisa menimbulkan gejojal di masyarakat," ujar anggota F-Golkar Tetty Kadi.
Ia mengatakan, pengertian PMI sebagai satu-satunya organisasi yaitu setiap organisasi masyarakat yang melakukan pekerjaan palang merah, lebih dulu memperoleh persetujuan dan koordinasi dengan PMI.
Sementara itu, F-PKB juga memilih PMI. Namun begitu, mereka mengusulkan agar ada penjelasan detil makna perhimpunan nasional sebagai wadah perhimpingan yang diakui negara.
"Ini untuk mempertegas status dan sesuai dengan amanat Konvensi Jenewa 1949 sebagai wadah perhimpunan yang berhak menggunakan lambang," kata anggota F-PKB Muh. Unais Ali Hisyam. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya