Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakpus Tak Terima Gugatan DPP Demokrat Terhadap 12 Orang Penggerak KLB

PN Jakpus Tak Terima Gugatan DPP Demokrat Terhadap 12 Orang Penggerak KLB Tim kuasa hukum Partai Demokrat. ©ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

"Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis kelompok KLB yang diterima di Jakarta, Kamis (12/8).

Putusan untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/8). Terkait putusan itu, pengacara pihak tergugat, Rusdiansyah, menyambut baik sikap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Rusdiansyah sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad, yang merupakan salah satu pihak tergugat, menyampaikan putusan itu jadi langkah awal memperjuangkan keabsahan kelompoknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kelompok KLB yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko juga mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly terkait keputusannya menolak hasil KLB Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini langkah awal kemenangan kami,” kata Rahmad.

Walaupun demikian, ia meminta anggota KLB menahan diri dan tidak bereuforia atas putusan PN Jakarta Pusat. Dia meminta para kadernya untuk menunggu perkembangan dan hasil putusan gugatan di PTUN.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui kuasa hukumnya, menggugat 12 pengurus KLB.

12 pengurus KLB yang masuk dalam daftar tergugat, yaitu Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Pihak penggugat dan tergugat sempat menjalani mediasi setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim pada 4 Mei 2021. Namun, mediasi gagal karena dua pihak tidak mencapai titik temu. Sejauh ini, DPP Partai Demokrat atau kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat itu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya