Pimpinan MPR Sebut Revisi UU Kejaksaan akan Sisipkan Keadilan Restoratif
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengatakan, revisi UU Kejaksaan akan mengimplementasikan keadilan restoratif ke dalam tugas pokok dan fungsi lembaga Kejaksaan. DPR merencanakan membahas revisi UU Kejaksaan mulai pada masa sidang yang dimulai pada bulan November ini.
“Tentu sedikit banyak akan kami sisipkan juga bagaimana seharusnya kejaksaan mengimplementasikan keadilan restoratif ini ke dalam tupoksinya,” kata dia, di Jakarta dilansir Antara, Kamis (4/11).
Ia mengatakan pengimplementasian keadilan restoratif ke dalam tupoksi melalui revisi undang-undang bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat apabila dibandingkan dengan pengimplementasian keadilan restoratif melalui peraturan Kejaksaan.
Saat ini, lembaga Kejaksaan telah memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut, kata dia, merupakan kebijakan internal terkait penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
“Karena ketiadaan legislasi atau perundang-undangan, maka untuk sementara, diatasi dengan penerapan peraturan (Kejaksaan, red.) yang tentu tidak sempurna atau ideal. Karena, seharusnya, soal yang terkait dengan implementasi restorative justice itu level peraturannya ada pada undang-undang,” tutur anggota Komisi III DPR ini.
Oleh karena itu, ia mengatakan, ketentuan terkait keadilan restoratif perlu diatur oleh undang-undang lembaga yang menegakkan hukum pidana, khususnya oleh undang-undang yang sedang atau akan melalui tahap revisi, seperti RUU Pemasyarakatan, RUU Kejaksaan, dan RUU Kepolisian.
Tidak hanya untuk memberi kejelasan terkait pengimplementasian keadilan restoratif, tetapi juga untuk menyelaraskan fungsi seluruh lembaga yang menegakkan hukum pidana agar tidak bertindak sendiri-sendiri.
“Keadilan restoratif merupakan bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia,” kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca Selengkapnya