Pimpinan MPR: Parpol bisa dipidanakan soal caleg ganda
Merdeka.com - Partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun dalam daftar DCS tersebut ditemukan banyak Caleg ganda.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari mengatakan, persoalan DCS ganda tidak dapat dianggap sepele. Menurutnya, parpol bersangkutan dapat dipidanakan jika terbukti memiliki tujuan untuk mengelabui KPU.
"Tentu bisa, karena itu mengelabui," jelas Hajriyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/4).
Politikus asal Partai Golkar ini meminta KPU melakukan verifikasi dengan teliti agar dugaan Caleg ganda untuk mengelabui KPU dapat diantisipasi. Dia menilai, masalah DCS ganda dapat mempengaruhi persentase dalam aturan KPU yang mengharuskan 30 persen Caleg dari perempuan.
"Saya rasa KPU harus melakukan penelitian mendalam. Jika sengaja sistematis untuk mengelabui KPU, karena menyangkut persentase," terang dia.
Oleh sebab itu, dia meminta agar KPU menindak tegas partai politik yang ketahuan dengan sengaja menggandakan Caleg untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam DCS.
"Maka KPU harus bertindak secara tegas kepada Parpol atau kepada calon bersangkutan, yang nyata-nyata melakukan pengelabuhan," tuturnya.
Namun demikian, lanjut dia, jika memang caleg ganda diketahui hanya soal kesalahan sistem yang bersifat teknis. Tentu hal ini bisa dimaklumi.
"Kecuali kalau itu kekeliruan yang bersifat teknis. Kita bisa maklumi," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melakukan anasilis terhadap daftar caleg sementara (DCS) yang telah didaftarkan oleh partai politik ke KPU. Hasilnya, banyak para bakal caleg yang terdaftar di lebih dari dua dapil ataupun di dua partai berbeda dengan nama yang sama.
"Misalnya, PKB ada 8 orang caleg perempuan diduga terdaftar di 16 dapil dan 1 orang caleg perempuan terdaftar di 3 dapil. PBB 3 orang terdaftar di 6 dapil," jelas Koordinator Formappi Sebastian Salang saat jumpa pers di kantor Formappi, Jakarta, Minggu (28/4).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca Selengkapnya