Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu PPA diharapkan bikin jera pelaku kekerasan seksual

Perppu PPA diharapkan bikin jera pelaku kekerasan seksual Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang (UU). Ketua Komisi VIII Ali Taher mengaku bersyukur Perppu Perlindungan Anak itu diteken.

Menurut Ali, UU ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah para predator kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Aturan ini dinilai Ali juga bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kami bersyukur akhirnya DPR menyetujui meskipun tidak bulat suara, tetapi langkah yang terbaik adalah langkah preventif agar kejahatan tidak terulang kembali minimal ada faktor penjera yang bisa kita harapkan pada saat penerapan hakim pada waktunya," kata Ali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Namun, walaupun telah disahkan, pelaksanaan UU ini juga perlu melibatkan unsur penegak hukum. Misalkan, katanya, untuk pemberian hukuman kebiri perlu adanya keputusan jumlah pidana dari hakim. Pemberian hukuman kebiri berlaku pada akhir masa pidana pelaku.

"Langkah kedua adalah meskipun sudah diundangkan tapi pelaksanaannya tergantung pada posisi hakim. Persoalan tambahan hukuman itu masuk di dalam dihitung dari putusan hakim atau tidak, nah ini kan perlu pidana," tegasnya.

"Kalau tidak ada hakim memutuskan tentang berapa jumlah pidana dan putusan yang dilakukan kebiri itu maka tidak berlaku. Kebiri itu bukan pada saat dia dihukum, tapi pada saat dia mengakhiri hukuman," sambung Ali.

Selain itu, UU Perlindungan Anak masih tersangkut persoalan yang harus dipikirkan pemerintah. Yakni peranan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri. Ali menuturkan pihak IDI hingga kini belum memberikan opini apapun terkait tindakan medis terhadap pelaku.

"IDI sampai sekarang tidak memberikan opini karena faktor etik untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan, nah ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah," terangnya.

Ditambahkannya, panja mengusulkan dua opsi menyelesaikan masalah tersebut. Pertama pemerintah bisa melibatkan dokter dari lembaga permasyarakatan atau dokter dari rumah sakit kepolisian.

"Ada dua opsi dalam perdebatan komisi dan panja adalah satu kemungkinan dokter yang ada dilembaga permasyarakatan yang miliki kewenangan itu. Dan rumah sakit, kepolisian yang juga memiliki kewenangan untuk itu. Maka mudah-mudahan kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan," jelas Ali.

Menyangkut catatan dari fraksi Gerindra dan PKS yang ingin UU ini direvisi, Ali menyebut pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Terpenting, lanjutnya, UU PPA telah memberikan kepastian hukum untuk pemberatan hukuman bagi pelaku.

"Setelah diberlakukan UU dulu baru nanti revisi. Yang paling ada kepastian hukum kalau pelaku kejahatan itu sudah dapat dilakukan tindakan maksimal dan berat," jelasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya