Perludem Tolak Anggota KPU Keterwakilan Parpol di RUU Pemilu
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, aturan keterwakilan partai politik dalam komposisi anggota KPU dalam RUU Pemilu sebuah kemunduran.
Hal itu tercantum dalam pasal 16 angka (7) draf RUU Pemilu. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
"Usulan itu merupakan kemunduran," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Rabu (27/1).
Sebab sudah tertuang dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 bahwa penyelenggara Pemilu harus lembaga independen.
Serta dalam UUD 1945 Pasal 22E menyebutkan penyelenggara Pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Sehingga jika ada orang yang berlatar belakang partai ingin maju sebagai penyelenggara pemilu, maka harus ada jeda waktu lima tahun setelah mundur dari partai," jelas Khoirunnisa.
Bicara pengalaman Pemilu 1999 pernah penyelenggara Pemilu berasal dari partai. Kekhawatiran jika diterapkan saat ini, independensi penyelenggara Pemilu terganggu.
Ketika itu, partai politik yang tidak mendapat kursi menolak mengesahkan hasil Pemilu. Akhirnya pengesahan ditetapkan Presiden Habibie.
"Ini salah satu yang dikhawatirkan jika partai menjadi penyelenggara pemilu. Independensi penyelenggara pemilu bisa terganggu," pungkas Khoirunnisa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengakui memang ada usulan agar KPU seperti Pemilu tahun 1999, yaitu ada anggota dari partai politik.
"Memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu ’99 yang lalu bahwa keanggotaan dari partai politik," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).
Dia pun menyebut keinginan adanya keterwakilan partai politik karena fenomena anggota KPU, meski independen, juga butuh dukungan partai. Sebab, proses pemilihannya di tangan DPR RI. Ada kesepakatan dan kesepahaman antara calon anggota KPU itu dengan fraksi di DPR.
"Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi enggak bisa lepas dari situ," kata Saan.
"Misalnya dia mau jadi komisioner, dia tetap datang ke partai untuk mendapatkan dukungan dan sebagainya, tentu kan di situ ada kesepahaman ada kesepakatan dan sebagainya. Kalau memang seperti itu kenapa enggak dari partai sekalian saja," jelas Saan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Selengkapnya