Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Sebut Tak Ada Celah Kubu Moeldoko Menang di PTUN

Pengamat Sebut Tak Ada Celah Kubu Moeldoko Menang di PTUN Moeldoko tiba di lokasi KLB Deli Serdang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pertarungan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko dengan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono terus berlanjut. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan KLB Deli Serdang.

Pengamat politik, Ujang Komarudin menilai, tidak ada celah bagi kubu Moeldoko untuk menang di pengadilan. Secara objektif, tidak ada alasan pengadilan untuk memenangkan gugatan tersebut.

"Jika pengadilannya objektif dan tidak memihak. Tak ada celah kubu Moeldoko itu menang. Ini kan soal 'game', soal permainan politik dan hukum," katanya kepada merdeka.com, Senin (28/6).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini bilang, KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, maupun AD/ART Partai Demokrat

Dia melihat upaya gugatan itu hanya sebagai cara untuk membalikan keadaan. Namun, bila hakimnya objektif, ia meyakini, hasilnya akan ditolak.

"Namanya juga usaha, usaha untuk membalikan keadaan. Kita lihat saja hakimnya, jika hakimnya jujur sih ya gugatannya ditolak atau kalah," ujar Ujang.

Bila hakim tidak objektif atau diintervensi, hasilnya malah akan akan membuat runyam.

"Namun jika hakimnya main-main atau diintervensi, ini yang akan membuat runyam," pungkas Ujang.

Sebelumnya, Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, atau kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengesahkan hasil KLB. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (25/6).

"Secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," ujar Kuasa Hukum Demokrat kubu KLB Deli Serdang Rusdiansyah kepada wartawan, Jumat (25/6).

Gugatan ini diajukan sebab KLB Deli Serdang dianggap konstitusional karena diikuti pemilik suara sah dan sesuai AD/ART partai Demokrat tahun 2015. Serta atas desakan pendiri, senior dan pengurus Demokrat.

"Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara," kata Rusdiansyah.

Tanggapan kubu AHY

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko memalukan. Sebab sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko seakan tidak peduli membantu Presiden Joko Widodo menghadapi Covid-19 yang mengganas.

"Dengan mem-PTUN Menkum HAM, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Herzaky menyebut, Moeldoko tidak mencerminkan sikap sebagai pejabat negara dalam kondisi genting. Gugatan itu dinilai memecah fokus tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat demi ambisi politik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik
Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Adik Prabowo Didorong Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara

KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.

Baca Selengkapnya
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu

Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Purnawirawan Jenderal Kopassus Beri Ucapan ke Prabowo Subianto, Menang Satu Putaran Disebut Sesuai Perkiraan Intelijen
Purnawirawan Jenderal Kopassus Beri Ucapan ke Prabowo Subianto, Menang Satu Putaran Disebut Sesuai Perkiraan Intelijen

Pensiunan jenderal TNI yang diketahui menyatakan dukungannya kepada Prabowo tersebut ikut memberi ucapan.

Baca Selengkapnya
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan

TKN menilai sulit mencari sosok yang sepadan untuk menggantikan Prabowo menjadi Menhan

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Tak Kaget Prabowo Klaim Dilantik 20 Oktober: Kembali Lakukan Pelanggaran Etika
Kubu Ganjar-Mahfud Tak Kaget Prabowo Klaim Dilantik 20 Oktober: Kembali Lakukan Pelanggaran Etika

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengaku tak terkejut dengan pernyataan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Usai Putusan MK, Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta PPATK Selidiki Dana PSN Masuk Kantong ASN-Politikus: Jangan Diam!
Moeldoko Minta PPATK Selidiki Dana PSN Masuk Kantong ASN-Politikus: Jangan Diam!

Moeldoko menekankan instansi terkait tak boleh diam saja apabila ada praktik korupsi.

Baca Selengkapnya