Pendaftaran ditutup, KPU umumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Pada hari Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Selama waktu pendaftaran dibuka, dari 73 Partai Politik yang telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya 27 Parpol yang resmi mendaftar ke KPU.
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan lulus pendaftaran untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi sampai verifikasi faktual. Sehingga, resmi mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
"Hari ini kita baru saja menyelesaikan satu tahapan tadi malam, yaitu tahapan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2019. Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya. Kemudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang lebih berlangsung selama 30 hari," kata Arief di gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10).
Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Selanjutnya, KPU akan memberi tahu hasil penelitian administrasi pada partai politik. Dari tahap administrasi, Parpol akan di instruksikan oleh KPU apakah ada data yang kurang dan harus ditindaklanjuti.
"Kemudian partai dipersilakan untuk melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," paparnya.
Bila seluruh proses tahapan dapat diterima, bulan Februari KPU akan mengumumkan Parpol yang resmi maju pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.
"Apabila hasil penelitian administrasi menyatakan partai-partai tersebut dapat mengikuti dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual sampai pada bagian terakhir dari tahap ini, pada bulan Februari kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019," tambahnya.
Sementara komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan seluruh KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota, menutup batas pengembalian kelengkapan persyaratan dokumen sampai pukul 00.00 tengah malam nanti. Hal tersebut tidak mempengaruhi masalah perbedaan waktu daerah, sebab KPU daerah merupakan cabang dari KPU Pusat.
"Harus dimaknai yang daftar itu di pusat penyerahannya dapat di Kabupaten kota, maka dengan demikian makna bahwa pendaftaran itu ditutup pada tanggal 16 Oktober 2017 jam 24.00 WIB. Maka dengan penyebut WIB itu indikator, bahwa itu artinya yang ditutup pendaftaran di tingkat pusat," papar Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Hasyim menegaskan, pendaftaran Parpol dilakukan oleh KPU pusat, sisa anggota yang di daerah akan di urus oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dengan begitu, KPU daerah mengikuti ketentuan KPU pusat.
"Itu prinsipnya begitu yang namanya mendaftar itu mengajukan surat pendaftaran peserta dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU pusat, tetapi sebagian dokumen persyaratan berupa dokumen nama anggota dan salinan KTA dan KTP itu penyerahannya kepada Kabupaten/Kota, sehingga KPU Kabupaten Kota itu ya semacam kantor cabangnya KPU," tuturnya.
Selain itu, Hasyim melanjutkan, Partai Politik yang sudah menyampaikan dokumen persyaratan dan kemudian diteliti kelengkapannya akan mendapat tanda terima beserta lampirannya dengan lengkap. Lalu, bagi Parpol yang tak lengkap sampai batas waktu yang ditentukan, KPU tetap memberi bukti checklist atau daftar dokumen yang ada atau yang tidak ada.
"Sehingga dengan begitu akan menjadi apa namanya informasi yang terbuka antara pihak KPU Sebagai penyelenggara dengan partai politik sebagai calon peserta pemilu kita lebih fair, lebih transparan, lebih akuntabel," pungkas Hasyim.
"Sebagaimana kawan2 media ketahui, yang terjadi di tingkat pusat ini kan antara petugas KPU yang meneliti berkas dokumen dengan tim parpol sama sama memeriksa ada atau tidaknya dokumen itu," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Selengkapnya