Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendaftaran ditutup, KPU umumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018

Pendaftaran ditutup, KPU umumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018 KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Pada hari Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Selama waktu pendaftaran dibuka, dari 73 Partai Politik yang telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya 27 Parpol yang resmi mendaftar ke KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan lulus pendaftaran untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi sampai verifikasi faktual. Sehingga, resmi mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

"Hari ini kita baru saja menyelesaikan satu tahapan tadi malam, yaitu tahapan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2019. Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya. Kemudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang lebih berlangsung selama 30 hari," kata Arief di gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10).

Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com

Selanjutnya, KPU akan memberi tahu hasil penelitian administrasi pada partai politik. Dari tahap administrasi, Parpol akan di instruksikan oleh KPU apakah ada data yang kurang dan harus ditindaklanjuti.

"Kemudian partai dipersilakan untuk melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," paparnya.

Bila seluruh proses tahapan dapat diterima, bulan Februari KPU akan mengumumkan Parpol yang resmi maju pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.

"Apabila hasil penelitian administrasi menyatakan partai-partai tersebut dapat mengikuti dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual sampai pada bagian terakhir dari tahap ini, pada bulan Februari kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019," tambahnya.

Sementara komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan seluruh KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota, menutup batas pengembalian kelengkapan persyaratan dokumen sampai pukul 00.00 tengah malam nanti. Hal tersebut tidak mempengaruhi masalah perbedaan waktu daerah, sebab KPU daerah merupakan cabang dari KPU Pusat.

"Harus dimaknai yang daftar itu di pusat penyerahannya dapat di Kabupaten kota, maka dengan demikian makna bahwa pendaftaran itu ditutup pada tanggal 16 Oktober 2017 jam 24.00 WIB. Maka dengan penyebut WIB itu indikator, bahwa itu artinya yang ditutup pendaftaran di tingkat pusat," papar Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Hasyim menegaskan, pendaftaran Parpol dilakukan oleh KPU pusat, sisa anggota yang di daerah akan di urus oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dengan begitu, KPU daerah mengikuti ketentuan KPU pusat.

"Itu prinsipnya begitu yang namanya mendaftar itu mengajukan surat pendaftaran peserta dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU pusat, tetapi sebagian dokumen persyaratan berupa dokumen nama anggota dan salinan KTA dan KTP itu penyerahannya kepada Kabupaten/Kota, sehingga KPU Kabupaten Kota itu ya semacam kantor cabangnya KPU," tuturnya.

Selain itu, Hasyim melanjutkan, Partai Politik yang sudah menyampaikan dokumen persyaratan dan kemudian diteliti kelengkapannya akan mendapat tanda terima beserta lampirannya dengan lengkap. Lalu, bagi Parpol yang tak lengkap sampai batas waktu yang ditentukan, KPU tetap memberi bukti checklist atau daftar dokumen yang ada atau yang tidak ada.

"Sehingga dengan begitu akan menjadi apa namanya informasi yang terbuka antara pihak KPU Sebagai penyelenggara dengan partai politik sebagai calon peserta pemilu kita lebih fair, lebih transparan, lebih akuntabel," pungkas Hasyim.

"Sebagaimana kawan2 media ketahui, yang terjadi di tingkat pusat ini kan antara petugas KPU yang meneliti berkas dokumen dengan tim parpol sama sama memeriksa ada atau tidaknya dokumen itu," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu

Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya