Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilu 2024: Dapil Tambah 4, Aturan Jumlah Kursi DPR Ditetapkan Besok

Pemilu 2024: Dapil Tambah 4, Aturan Jumlah Kursi DPR Ditetapkan Besok Anggota DPR pakai pita hitam duka Kanjuruhan saat rapat paripurna. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua KPU Hasyim mengatakan, proses penyusunan aturan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota rampung pada besok, Selasa 7 Februari 2023.

Target itu disampaikan, usai menggelar rapat kerja terkait PKPU tentang penetapan dapil dan jumlah alokasi DPR RI dan DPRD dengan Komisi II DPR RI hari ini, Senin (6/2).

Hasyim menjelaskan, target itu sengaja ditetapkan lebih awal dari batas akhir yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dalam regulasi itu, batas akhir penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD pada 9 Februari 2023.

"Nah sekarang kan tanggal 6 (Februari). Jadi targetnya sebisa mungkin hari ini, maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut," kata Hasyim saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Hasyim menyebut, aturan penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD itu akan dimuat dalam PKPU. Adapun dasar hukum penyusunan PKPU itu, kata Hasyim, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu.

"Selain itu juga ada putusan MK yang beri wewenang KPU untuk menetapkan dapil DPR RI dan Provinsi. Semua kan dapil DPR RI dan Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU, tetapi oleh MK dalam putusan JR diberikan wewenang itu kepada KPU. Sehingga aturan KPU nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, provinsi, dan kabupaten, kota, termasuk DOB," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari memaparkan, terdapat peningkatan jumlah dapil untuk DPR RI, yaitu dari 80 dapil pada UU Nomor 7 Tahun 2017, menjadi 84 dapil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi kalau di dalam UU Nomor 7/2017 untuk DPR RI itu dapilnya ada 80, kursinya 575 kursi DPR RI. Kemudian, berdasarkan Perppu Nomor 1/2022 ini kan berarti ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada 4 dapil untuk DPR RI. Yang semula 80 jadi 84, kemudian kursinya menjadi 580 dari semula 575," ujar Hasyim.

Kursi DPRD

Sedangkan, untuk DPRD provinsi, dapilnya semula berjumlah 272 dan alokasi kursi 2.207, bertambah menjadi 301 dapil dan 2.376 kursi.

"Karena kan ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu, 301 dapil, kursi untuk DPRD provinsi total se-Indonesia 2.376, jadi ada kenaikkan dari 2.207 menjadi 2.376," imbuhnya.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP