Pemerintah siap revisi Perppu Ormas demi jadi Undang-Undang
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap melakukan revisi jika nanti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu dia katakan karena ada tiga fraksi DPR yang menyatakan untuk menyetujui Perppu tersebut melakukan revisi terlebih dahulu.
"Siap (untuk revisi) apakah itu inisiatif pemerintah kah atau DPR kami terbuka," kata Tjahjo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Menurutnya, pemerintah akan selalu siap melakukan revisi. Namun, kata Tjahjo, segala sesuatu yang bersifat ideologi negara tentu tidak bisa direvisi.
"Soal ada proses hukum, terbuka pemerintah. Mau lewat PTUN-kah, pengadilan-kah, mau lewat MK, pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk revisi," ungkapnya.
Politisi PDIP ini menyadari, memang perlu ada revisi terhadap Perppu Ormas tersebut. Terutama dalam hal masa hukuman untuk ormas yang melanggar aturan Perppu tersebut.
"Mungkin masalah masa tahanan, masa hukuman. Tapi kalau masalah orang berserikat, orang berkelompok, sudah diatur oleh konstitusi, prinsip harus memegang teguh Pancasila. Final," ucapnya.
Sebelumnya, tujuh dari sepuluh fraksi di DPR telah setuju Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi UU. Namun tiga fraksi lainnya, Gerindra, PKS dan juga PAN menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Mereka menolak karena Perppu itu dianggap tidak memenuhi syarat terbitnya Perppu seperti yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi. Kemudian dihilangkannya proses peradilan untuk membubarkan suatu ormas. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya