PDIP sudah tak anggap PAN bagian dari koalisi pendukung pemerintah
Merdeka.com - PDI Perjuangan menganggap Partai Amanat Nasional (PAN) sudah tidak lagi ada dalam lingkaran koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Alasannya karena sikap politik PAN yang berbeda saat sidang paripurna pengambilan keputusan Undang-Undang Pemilu.
Pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) dini hari, fraksi pendukung pemerintah kompak ingin presidential threshold dalam UU Pemilu tetap 20-25 persen. Sementara, PAN yang merupakan koalisi pendukung pemerintah justru memilih meninggalkan ruang sidang paripurna. Partai pimpinan Zulkifli Hasan itu menolak presidential threshold tetap 20-25 persen.
"Dengan sikap PAN yang tidak sejalan dengan usulan pemerintah sebenarnya secara materil PAN sudah tidak ada dalam kerjasama partai-partai pendukung pemerintah," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Perreira saat dihubungi, Jumat (21/7).
Sebagai partai utama pendukung pemerintah, PDI Perjuangan tak perlu lagi meminta PAN angkat kaki dari koalisi pendukung pemerintah.
"Sehingga tanpa diminta pun PAN sendirinya yang sudah mengambil keputusan tersebut," katanya.
Menurut Andreas, fraksi koalisi pendukung pemerintah terus melakukan lobi-lobi agar kompak dalam pengambilan keputusan UU Pemilu. Namun, permintaan itu tak digubris PAN. Pada akhirnya, PAN menjadi satu-satunya fraksi dalam koalisi yang menentang keinginan pemerintah agar presidential threshold tetap 20-25 persen.
"Dalam kasus RUU Pemilu pembicaraan itu sudah berulang-ulang. Bahkan kemarin dalam lobi yang berjam-jam, partai pendukung pemerintah berharap bisa bersama-sama untuk mendukung opsi A, namun justru PAN yang menolak dan memutuskan untuk tidak bergabung dan mendukung opsi lain," jelasnya.
Dalam sidang paripurna diputuskan, opsi atau paket A dipilih menjadi UU Pemilu. Paket A itu berisi Presidential Threshold 20-25 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni.
Selain PAN, ada tiga fraksi yang menolak presidential threshold tetap 20-25 persen ditetapkan dalam UU Pemilu. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS dan Demokrat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPesan PDI Perjuangan Serukan Pemilu Damai & Minta Komitmen Anak Muda Jaga Persatuan
Anak-anak muda harus komitmen mengedepankan persatuan dan menjaga konstitusi
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAdian PDIP: Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Adian menegaskan, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya