PDIP laporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu karena gugurkan calon
Merdeka.com - KPU Kabupaten Lampung Timur telah menggugurkan calon Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Erwin Arifin, dengan alasan pasangannya, calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia. Tindakan ini disesalkan oleh DPP PDIP.
“Akibat kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut,” kata Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (13/11).
Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015.
Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia/terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.
Menyikapi hal itu, hari ini pukul 13.00 WIB, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS akan melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut ke Bawaslu.
“Kami akan minta Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur,” ujarnya.
Terlebih, dalam masalah ini Erwin melalui kuasa hukumnya juga sedang mengajukan uji materi atas pasal yang mendasari pengguguran pencalonan Erwin tersebut, yakni Pasal 54 Ayat 5 UU 8/2015.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaKetua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya