PDIP desak KPU tindaklanjuti putusan MK soal calon tunggal Pilkada
Merdeka.com - Ketua Fraksi PDIP MPR, Ahmad Basarah mengatakan, keputusan MK yang mengabulkan uji materi calon tunggal calon kepala daerah mematahkan logika KPU yang menyebut, penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM.
Menurutnya, keputusan MK tersebut merupakan solusi bijak dan konstitusional terhadap tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam Pilkada.
"Putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model ya atau tidak juga menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian parpol di daerah," kata Basarah melalui pesan singkatnya, Rabu (30/9).
Basarah melanjutkan, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dirinya mendesak agar KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Sehingga seluruh agenda Pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif.
"Serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Senin (29/9).
MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
Uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.
Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya