PDIP Bentuk Tim Khusus untuk Mengkaji RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Merdeka.com - PDI Perjuangan membentuk tim khusus untuk mengkaji RUU Omnibus Law Cipta Kerja. PDIP akan menjabarkan konsepsi partai melalui daftar inventaris masalah (DIM) Omnibus Law Cipta Kerja.
"PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab ideologis. Sesuai amanat pendiri bangsa, berbagai persoalan bangsa tidak hanya dijawab dengan lengkap tidak atau sempurna tidaknya suatu undang-undang, namun yang menentukan adalah semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Seluruh desain undang-undang harus mengabdi pada tujuan bernegara," ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu (7/3).
PDIP memberikan dukungan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja sebagai landasan kebijakan dalam menjalankan konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun, Hasto menegaskan perlu kajian perspektif ideologis. Agar RUU tersebut tidak menjadi tempat liberalisasi perekonomian.
"Meskipun demikian kajian dalam perspektif ideologis harus tetap dilakukan, agar nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan upaya membangun kedaulatan ekonomi negara benar-benar menjadi landasan ideologis, dan dengan demikian pembahasan RUU tersebut jangan menjadi ajang bagi liberalisasi perekonomian yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Keadilan dalam bidang perekonomian bersifat wajib," jelasnya.
PDIP membuka ruang aspirasi seluasnya. Khususnya oleh kaum buruh yang gencar menyuarakan aspirasinya. Serta para akademisi, praktisi hukum dan pihak lain yang kritis terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
"Partai melihat positif niat baik Presiden Jokowi di dalam merancang kebijakan legislasi terintegrasi untuk cipta kerja. Namun dialog dengan mereka yang kritis tetap harus dilakukan. Sebab aspirasi rakyat sangatlah penting," katanya.
Tangkap Aspirasi
Dia melanjutkan, partai membuka diri dan kedepankan dialog. Partai menangkap aspirasi, adanya tuduhan kepentingan buruh, kepentingan rakyat dikalahkan demi karpet merah investasi asing. Dalam hal ini, lanjutnya, komunikasi politik Pemerintah jadi sangat penting untuk menjelaskan niat baik RUU ini.
"Aspirasi terhadap materi muatan RUU Cipta Kerja dapat disampaikan melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dan atau Badan Legislasi Partai/ Balitbang Partai," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaAnies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Apapun Ideologi Politiknya, Setiap Pemimpin Pasti Ingin Rakyat Sejahtera
Menurut Prabowo, dalam perekonomian suatu negara harus memenuhi kebutuhan masyarakat terlebih dahulu ketimbang kebutuhan lainnya.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAHY Dulu Kritik Sekarang Puji-Puji IKN, Demokrat Beri Penjelasan
AHY meminta pemerintah untuk fokus pada pembenahan ekonomi masyarakat lebih dulu.
Baca Selengkapnya