Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 810.329

Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 810.329 KPU Gelar Rapat Pleno. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4). Rapat ini digelar untuk menindak lanjuti paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kemungkinan membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan serta tambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).

Hasilnya, kini bertambah menjadi 810.329 TPS. Jumlah ini adalah gabungan dari TPS berdasarkan karena Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus, dan juga Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

"Jumlah TPS dalam negeri 810.329," kata Ketua KPU Arief di dalam rapat pleno, Senin (8/4).

Arief juga memaparkan jumlah pemilih dalam negeri disebutkan Arief sebesar 190.779.969 pemilih. Sedangkan pemilih luar negeri berjumlah 2.086.285 pemilih dengan rincian cara memilih luar negeri melalui TPS ada 789 pemilih, melalui kotak suara keliling 2.326 pemilih sedangkan pos 426 pemilih.

Jumlah pemilih bertambah sekitar 37.734 pemilih dari data Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua. Pada rekapitulasi DPTHP tahap kedua lalu, jumlah total data pemilih sebanyak 192.828.520 orang.

Kemudian, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 802.019 pemilih, pemilih itu tersebar di 169.668 TPS dari total DPTb itu sebanyak 663.00 pemilih sudah tersebar di pemilih di TPS yang sudah ada yakni sebanyak 169.038 TPS.

"Sehingga yang disebarkan ke TPS yang ada itu sebanyak 139.919. Nah jumlah ini membutuhkan 630 TPS," ucapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP