Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum untuk cermat memproses laporan terkait pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dalam KUHP yang baru. Menurut anggota Komisi III Fraksi PKS ini, jangan sampai kritik juga turut dipidana.
Hal ini menjadi salah satu catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
"Masalah yang berhubungan dengan masalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden oleh para penegak hukum harus dicermati dengan baik. Pada proses awal itu harus dicek betul apakah ini proses suatu penghinaan atau kritik," kata Adang ketika kunjungan kerja di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/12).
"Kalau kritik itu boleh-boleh saja. Tapi dalam batas penghinaan itu sudah pelanggaran hukum," imbuhnya.
Adang bersama Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan anggota MKD Maman Imanulhaq melaksanakan kunjungan kerja di Polres Indramayu. Turut hadir Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Ketua DPRD Kab. Indramayu, H. Syaefudin, Kajari Kab. Indramayu Ajie Prasetya.
Salah satu agenda kunjungan kerja ini juga untuk menjelaskan kepada aparat penegak hukum pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara itu. Penyidik perlu tahu konteks mana yang merupakan penghinaan, mana yang merupakan kritik.
"Kita hadir di sini dalam rangka menjelaskan penghinaan atau kritik didalami betul oleh para penyidik terutama dalam konteks penegakan hukum polri terdepan untuk laporan masyarakat itu tentang kasus-kasus yang berjalan," tutup Adang.
Advertisement
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tindak pidana penghinaan. Aturan ini mencabut pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam draf RKUHP bertanggal 30 November 2022, tindak pidana penghinaan diatur dalam Bab XVII. Dengan memuat lima sub bab yaitu pencemaran, fitnah, penghinaan ringan pengaduan fitnah dan persangkaan palsu.
Pada pengaturan tindak pidana fitnah, orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan tuduhan akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan. Jika melalui gambar atau tulisan yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum akan dipidana paling lama satu tahun enam bulan.
Kemudian, orang yang tidak bisa membuktikan tuduhannya maka akan dipidana terkait fitnah dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Untuk pembuktian, hanya dapat dilakukan bila hakim memandang perlu memeriksa kebenaran tuduhan untuk mempertimbangkan terdakwa melakukan perbuatan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri atau pejabat dituduh melakukan sesuatu dalam menjalankan tugas jabatannya.
Dalam pasal 435, dijelaskan bila putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina bersalah, maka tidak dipidana karena fitnah. Jika dengan putusan pengadilan orang dihina dibebaskan dari tuduhan, putusan tersebut dianggap bukti sempurna tuduhan tidak benar.
Pada pasal 436, diatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran terhadap orang lain tetapi secara lisan atau tulisan diterima kepadanya maka dipidana penghinaan ringan dengan ancaman penjara paling lama enam bulan.
Aturan penghinaan juga mengatur dalam pasal 437 tentang orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain kepada pejabat berwenang sehingga kehormatan atau nama baik diserang akan dipidana melakukan pengaduan fitnah. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Bagian terakhir tindak pidana penghinaan, yaitu orang melakukan perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana akan dipidana karena persangkaan palsu dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.
Advertisement
Berikut isi lengkap bab Tindak Pidana Penghinaan:
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu
Pencemaran
Pasal 433
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori I
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Bagian Kedua
Fitnah
Pasal 434
(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.
Pasal 435
(1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena fitnah.
(2) Jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.
(3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Pasal 437
(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b.
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Pasal 438
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca juga:
Pakar Kritik Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Tidak Relevan dengan Kondisi Sekarang
RKUHP, PKS Desak Pasal Penghinaan Presiden Dihapus & Tegaskan Larangan LGBT
RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP
Pelaku Minta Maaf, Kasus Penghinaan Presiden Jokowi di Bali Dihentikan
Draf RKUHP, Wamenkumham Ungkap Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan Sendiri
Advertisement
Dipimpin Ganjar, Pelantikan Hevearita Jabat Wali Kota Semarang akan Dihadiri Megawati
Sekitar 3 Jam yang laluHarlah ke-50 PPP di Banten, Mardiono: Jemput Kebangkitan untuk Pemilu 2024
Sekitar 8 Jam yang laluMengukur Peluang Kaesang Maju Pilkada Solo sebagai Suksesor Gibran
Sekitar 10 Jam yang laluSandiaga Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies soal Pilpres, Begini Isinya
Sekitar 11 Jam yang laluIsu Reshuffle, PAN Yakin Jokowi Copot Menteri Bukan Karena Suka atau Tidak Suka
Sekitar 11 Jam yang laluPAN Tak Masalah jika Kaesang Maju Pilkada Solo Gantikan Gibran
Sekitar 11 Jam yang laluReaksi Kaesang Pangarep Lindungi Istrinya sampai Tolak Diwawancara Media
Sekitar 12 Jam yang laluWaketum PAN: Erick Thohir Kandidat Terkuat di Internal Partai Kami
Sekitar 12 Jam yang laluSaling Puji Zulhas dan Erick, Kode Ajak Gabung PAN?
Sekitar 13 Jam yang laluIsu Reshuffle 1 Februari, Mendag Zulhas: Urusan Presiden, Saya Urus Cabai
Sekitar 14 Jam yang laluSaat Jokowi Duduk Bersebelahan dengan Megawati di Perayaan Imlek Nasional
Sekitar 14 Jam yang laluNasDem Usulkan Sahroni dan Wibi Andrino Sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
Sekitar 14 Jam yang laluAnies Bisa Maju Pilgub DKI jika Gagal Pilpres 2024, NasDem: Kita Tak Kepikiran Kalah
Sekitar 15 Jam yang laluNasDem Targetkan Deklarasi Koalisi Dukung Anies Baswedan sebelum Ramadan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sopir Audi Penabrak Mahasiswi, Ada Izin Ikut Rombongan Polisi
Sekitar 12 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 18 Jam yang laluPutri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini
Sekitar 17 Detik yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Hari yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 5 Hari yang laluSetelah Rezaldi Hehanussa Hijrah ke Persib, Ini 3 Pemain yang Tersisa saat Bawa Persija Juara 2018
Sekitar 41 Menit yang laluPrediksi BRI Liga 1 PSM Vs RANS: Saatnya Kembali ke Jalur Kemenangan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami