Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paripurna Pembacaan Hasil Pansus Angket Gubernur Sulsel Ditunda

Paripurna Pembacaan Hasil Pansus Angket Gubernur Sulsel Ditunda Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah anulir 40 SK di Masa Wali Kota Makassar Danny Pomanto. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda membacakan hasil Pansus angket penyelidikan dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditunda, Senin (19/8). Hasil Pansus angket sejak jauh hari diduga terkait pemakzulan Nurdin Abdullah karena sejumlah pelanggaran selama menjabat.

Rapat paripurna ditunda karena masih ada narasi dari rekomendasi panitia angket yang harus direvisi. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sulsel, Mohammad Roem dan Wakil ketua, Ni'matullah usai rapat pimpinan. Mereka sempat membahas kesimpulan panitia angket setebal 104 halaman memuat delapan butir rekomendasi.

"Di rapat pimpinan tadi kita putuskan rapat paripurna ditunda dan memberi kesempatan selama tiga hari ke panitia angket untuk memperbaiki laporannya. Lalu kita bahas ulang lagi di hari Jumat pagi depan dalam Rapim. Jika telah clear, kita akan laksanakan rapat paripurna Jumat siangnya," kata Ni'matullah.

Alasan penundaan itu, kata Ni'matullah, berkaitan hal teknis dalam laporan panitia angket yang masih harus dikoreksi, direvisi antara lain sistematika laporan harus runtut sehingga mudah dibaca, kalimat-kalimat yang harus memenuhi kaidah narasi sesuai UU.

"Di undang-undang kita tidak ada pemakzulan. Bahasa hukumnya itu pemberhentian tetap. Bahasa seperti itu harus dikoreksi, diperbaiki supaya kita tidak cenderung bicara di luar normatif. Pemakzulan itu istilah politik. Pemakzulan bukan bahasa baku," jelas Ni'matullah diaminkan oleh ketua DPRD Sulsel, Mohammad Roem yang duduk di sisinya.

Ni'matullah juga mengingatkan, bahwa tesis awalnya hak angket hingga dibentuk panitia angket adalah menyangkut kecurigaan telah terjadi dualisme kepemimpinan di pemerintahan Provinsi Sulsel, seperti ada dua gubernur. Itu yang jadi tugas pokok panitia angket untuk menyelidiki.

"Bahwa ada fakta lain yang terungkap misalnya ada pelanggaran UU, pelanggaran pidana, itu jadi fakta tambahan bukan fakta utama. Itu yang akan diperbaiki oleh teman-teman panitia angket," imbuhnya.

Soal adanya pelanggaran UU dan pelanggaran pidana, kata Ni'matullah, itu juga harus dikoreksi menjadi dugaan. Karena DPRD itu bukan lembaga hukum yang menilai dan mengeksekusi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP